JAKARTA – swarakepri.com : Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan sementara atau suspensi terhadap saham anak usaha Bakrie bidang properti yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), hari ini, Rabu(11/9/2013).
Penghentian ini dilakukan setelah otoritas pasar modal mendapat laporan mengenai adanya permohonan pailit terkait kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar USD 155 juta atau setara Rp 1,55 triliun.
Pailit adalah suatu proses di mana seorang peminjam uang atau debitur tidak mampu lagi membayar kewajiban pembayaran. Keputusan pailit ini dikeluarkan oleh pengadilan niaga. Paska dinyatakan pailit maka harta debitur dapat dibagikan kepada para pemberi utang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Permohonan utang sering terjadi pada dunia usaha sebagai salah satu cara memperoleh dana segar untuk pengembangan bisnis. Pada bisnis keluarga Bakrie, pengajuan pailit bukan kali ini saja terjadi.
Tercatat terdapat setidaknya lima perusahaan milik konglomerat Bakrie yang digugat pailit oleh pemberi pinjaman yakni
1. Bakrieland Developmet
Bakrieland digugat oleh The Bank of New York Mellon cabang London terhadap anak usaha Bakrieland yakni BLD Investment Pte yang memiliki utang USD 155 juta. Utang tersebut berasal dari penerbitan equity linked bond sebesar USD 155 juta dengan suku bunga 8,625 persen yang akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015.
Bank of New York cabang London sendiri adalah trustee bagi pemegang obligasi yang diterbitkan anak usaha Bakrieland.
Atas gugatan ini BEI melakukan suspensi atas perdagangan saham Bakrieland. Suspensi dilakukan merujuk pada keterbukaan informasi Bakrieland yang dilansir kemarin, Senin (9/9). Penghentian dilakukan guna menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan
2. Bakrie Finance Corp
PT Bakrie Finance Corp. (BFC) Tbk digugat pailit wali amanat Bank Mandiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah dinilai tidak mampu membayar kewajiban senilai lebih dari Rp 40 miliar.
Gugatan pailit diajukan karena PT BFC dinilai tidak mampu membayar total utang pokok dan bunga obligasi senilai Rp200 miliar yang jatuh tempo pada 29 Juni 2001.
Para obligor ini sempat menerima pembayaran bunga selama tiga kali dan kemudian setelah itu macet. Permohonan pailit ini terjadi pada medio 2002 silam.
3. Bakrie Life
Hampir genap empat tahun, nasabah Bakrie Life menagih janji pada perusahaan keluarga Aburizal Bakrie. Selama itu pula mereka hanya diminta bersabar oleh manajemen Bakrie. Padahal, sejak awal terendusnya gagal bayar mereka dijanjikan untuk mendapatkan uang dan bunganya secara bertahap.
Kini, setelah janji dinilai hanya bualan semata, nasabah mulai naik pitam dan mengancam akan memperkarakan Bakrie Life ke Pengadilan Niaga untuk dipailitkan. Dengan harapan aset yang dimiliki bisa dilelang dan hasilnya dibayarkan pada nasabah.
Kalau semuanya berlarut-larut, mau tidak mau harus ke pengadilan niaga minta dipailitkan, biar mereka acuh lah, sekarang mereka acuh tak acuh, biar mereka lebih memperhatikan, tegas Freddy ketika ditemui di Bapepam-LK.
Bakrie Life mengalami gagal bayar dana nasabah senilai Rp 360 miliar pada 2008. Dana itu adalah dana premi sekaligus investasi yang dihimpun dari ratusan nasabah pembeli produk Diamond Investa.
Dari jumlah tersebut, Bakrie Life baru mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 90 miliar, sehingga masih ada kewajiban pengembalian dana sisa sebesar Rp 270 miliar yang wajib dibayarkan secara dicicil dalam 3 tahun berturut-turut.
Manajemen Bakriepun bersiap untuk menggadaikan aset tanahnya agar memiliki likuiditas atau modal untuk membayar utang pada nasabah. Selama ini, setelah adanya gagal bayar, perusahaan investasi Bakrie ini harus kekeringan likuiditas
4. PT Bakrie Swasakti Utama
Pengembang Apartemen Taman Rasuna di kawasan superblok Epicentrum, PT Bakrie Swasakti Utama (BSU), digugat pailit oleh salah satu konsumennya. Hal ini setelah salah satu pembeli apartemen, Soetomo, gagal mendapat apartemennya setelah penjanjian dan uang muka diselesaikan. Pihak BSU batal melakukan pembangunan tower 5 Apartemen Taman Rasuna.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai alternatif penyelesaian sengketa memutuskan BSU mengembalikan uang muka yang dibayarkan Soetomo sebesar Rp 57,52 juta ditambah bunga tiga persen per bulan sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 109,301 juta.
BANI juga mengharuskan BSU membayar Rp 500.000 per hari selama 30 bulan, kerugian immaterial senilai Rp 200 juta, jasa pengacara sebesar Rp 50 juta, dan biaya arbitrase sebesar Rp 88,6 juta.
Hingga saat ini pihak Soetomo baru mendapat ganti rugi sebesar Rp 366 juta dari kewajiban sekitar Rp 3,5 miliar.
5. Antv
Pada 2002, perusahaan penyiaran milik keluarga Bakrie ini harus menghadapi gugatan pailit dari sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Pada saat itu, antv lantas mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pada saat sulit tersebut, antv langsung diambil alih oleh putera sulung Aburizal Bakrie yakni Anindya Bakrie. Perlahan Anindya melakukan negosiasi dengan pihak kreditur hingga utang yang ada menjadi nol.
Sekitar 80 persen utangnya saat itu diubahnya menjadi penyertaan modal.
(sumber : merdeka.com)