Categories: HeadlinesHUKRIM

Inilah Alasan Bobby Efran Ajukan Kasasi ke MA

BATAM – swarakepri.com : Soritua Hutasuhut SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kepemilikan ganja 160 gram Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) mengungkapkan keberatan dan alasan permohonan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Keberatan pertama adalah terhadap putusan yang tidak mempertimbangkan nota keberatan yang telah diajukan terdakwa.

“Kami keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru( Judex Factie) karena sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang diajukan pemohon dalam nota pembelaan yang disampaikan secara lisan maupun memori banding baik mengenai fakta-fakta maupun penerapan hukumnya,” ujar Soritua kepada SWARAKERI, sore ini, Rabu(17/9/2014) di kantor Pengadilan Negeri Batam.

Soritua juga mengatakan keberatan kedua adalah terhadap putusan e quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimana rumusan pasal 76 ayat (1) jo pasal 63 KUHP yang menyatakan seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim.

“Perkara e quo yang telah pernah diputus dalam perkara yang sama yaitu pertama, Putusan PN Batam Nomor 610/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 05 Desember 2012 dan kedua, Putusan PN Batam Nomor 617/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013.

Dikatakan Soritua bahwa tuntutan JPU telah melanggar azas nebis in idem jika merujuk keputusan MA Nomor 2644.K/PID.SUS/2012 tanggal 27 Januari 2011.

Keberatan ketiga menurut Soritua adalah terhadap putusan a quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum dalam KUHAP tentang tidak pernah didampingi pengacara atau penasehat hukum.

“Sesuai dengan pasal 54 dan 56 KUHAP terdakwa Bobby Efran selayaknya sejak awal pemeriksaan bantuan hukum dan keberadaan penasehat hukum sangat penting dikarenakan pasal yang didakwakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Prof Surya Jaya SH MHum dengan anggota Hakim Agung DR Syarifuddin dan DR Margono mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kepemilikan ganja 160 gram, Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) dan membatalkan putusan banding PT Pekanbaru Nomor 130/PID.SUS/2013/PTR tanggal 17 September 2013 yang memperbaiki putusan PN Batam Nomor 617/PID/B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

10 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

11 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

12 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

14 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

14 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.