Categories: HeadlinesHUKRIM

Inilah Alasan Bobby Efran Ajukan Kasasi ke MA

BATAM – swarakepri.com : Soritua Hutasuhut SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kepemilikan ganja 160 gram Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) mengungkapkan keberatan dan alasan permohonan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Keberatan pertama adalah terhadap putusan yang tidak mempertimbangkan nota keberatan yang telah diajukan terdakwa.

“Kami keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru( Judex Factie) karena sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang diajukan pemohon dalam nota pembelaan yang disampaikan secara lisan maupun memori banding baik mengenai fakta-fakta maupun penerapan hukumnya,” ujar Soritua kepada SWARAKERI, sore ini, Rabu(17/9/2014) di kantor Pengadilan Negeri Batam.

Soritua juga mengatakan keberatan kedua adalah terhadap putusan e quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimana rumusan pasal 76 ayat (1) jo pasal 63 KUHP yang menyatakan seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim.

“Perkara e quo yang telah pernah diputus dalam perkara yang sama yaitu pertama, Putusan PN Batam Nomor 610/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 05 Desember 2012 dan kedua, Putusan PN Batam Nomor 617/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013.

Dikatakan Soritua bahwa tuntutan JPU telah melanggar azas nebis in idem jika merujuk keputusan MA Nomor 2644.K/PID.SUS/2012 tanggal 27 Januari 2011.

Keberatan ketiga menurut Soritua adalah terhadap putusan a quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum dalam KUHAP tentang tidak pernah didampingi pengacara atau penasehat hukum.

“Sesuai dengan pasal 54 dan 56 KUHAP terdakwa Bobby Efran selayaknya sejak awal pemeriksaan bantuan hukum dan keberadaan penasehat hukum sangat penting dikarenakan pasal yang didakwakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Prof Surya Jaya SH MHum dengan anggota Hakim Agung DR Syarifuddin dan DR Margono mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kepemilikan ganja 160 gram, Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) dan membatalkan putusan banding PT Pekanbaru Nomor 130/PID.SUS/2013/PTR tanggal 17 September 2013 yang memperbaiki putusan PN Batam Nomor 617/PID/B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

2 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

4 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

15 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.