PH Bripka Nurjali : Dakwaan JPU Ngawur

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakannya dalam dakwaan JPU juga memperlihatkan transaksi keuangan dalam rekening terdakwa dari hari dan tanggal yang tidak jelas serta bulan dan tahun yang jauh dari tuduhan tindak pidana yang dituduhkan dalam dakwaannya,yaitu tuduhan TPPU mulai bulan agustus 2013 tetapi rekening yang diduga dimulai dari tanggal 11 agustus 2008 sampai 2014.

“Surat dakwaan apa sebenarnya seperti ini? dakwalah sesuai dengan yang didakwa, jangan melebihi apa yang didakwakan, kalau seperti ini apa yang harus dibuktikan oleh terdakwa? tanpa dibuktikan saja sudah jelas dakwaan JPU ngawur,” tegasnya.

Rambe juga mengatakan pernyataan JPU yang menyebutkan ada bagian dari ekspesi Penasehat Hukum yang bukan termasuk pokok bahasan ruang lingkup eksepsi adalah menyesatkan.

Dalam kesimpulan Dupliknya, Rambe memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa dibatalkan demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan jeratan hukum dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

Seusai mendengarkan Duplik Penasehat Hukum terdakwa Nurjali, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim selaku Hakim anggota menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 24 September 2014 untuk Putusan Sela.

“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mengambil putusan sela,” ujar Budiman sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya Bripka Nurjali melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

33 menit ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

2 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

2 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

2 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

3 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

3 jam ago

This website uses cookies.