PH Bripka Nurjali : Dakwaan JPU Ngawur

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakannya dalam dakwaan JPU juga memperlihatkan transaksi keuangan dalam rekening terdakwa dari hari dan tanggal yang tidak jelas serta bulan dan tahun yang jauh dari tuduhan tindak pidana yang dituduhkan dalam dakwaannya,yaitu tuduhan TPPU mulai bulan agustus 2013 tetapi rekening yang diduga dimulai dari tanggal 11 agustus 2008 sampai 2014.

“Surat dakwaan apa sebenarnya seperti ini? dakwalah sesuai dengan yang didakwa, jangan melebihi apa yang didakwakan, kalau seperti ini apa yang harus dibuktikan oleh terdakwa? tanpa dibuktikan saja sudah jelas dakwaan JPU ngawur,” tegasnya.

Rambe juga mengatakan pernyataan JPU yang menyebutkan ada bagian dari ekspesi Penasehat Hukum yang bukan termasuk pokok bahasan ruang lingkup eksepsi adalah menyesatkan.

Dalam kesimpulan Dupliknya, Rambe memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa dibatalkan demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan jeratan hukum dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

Seusai mendengarkan Duplik Penasehat Hukum terdakwa Nurjali, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim selaku Hakim anggota menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 24 September 2014 untuk Putusan Sela.

“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mengambil putusan sela,” ujar Budiman sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya Bripka Nurjali melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

10 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

14 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

14 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

17 jam ago

This website uses cookies.