PH Bripka Nurjali : Dakwaan JPU Ngawur

Sidang Kasus Oknum Polisi Bandar Narkoba di Batam

BATAM – swarakepri.com : Ahmad Fakih Rambe selaku Penasehat Hukum Bripka Nurjali, oknum Polisi Batam terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto ngawur dan harus dibatalkan.

“Uraian perbuatan pidana dan peristiwa pidana dalam dakwaan JPU penuh dengan pendramatisiran kemudian dilakukan pemblokiran dan penarikan uang pada rekening terdakwa,” kata Rambe saat membacakan duplik, siang tadi,Rabu(17/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakannya dalam dakwaan JPU juga memperlihatkan transaksi keuangan dalam rekening terdakwa dari hari dan tanggal yang tidak jelas serta bulan dan tahun yang jauh dari tuduhan tindak pidana yang dituduhkan dalam dakwaannya,yaitu tuduhan TPPU mulai bulan agustus 2013 tetapi rekening yang diduga dimulai dari tanggal 11 agustus 2008 sampai 2014.

“Surat dakwaan apa sebenarnya seperti ini? dakwalah sesuai dengan yang didakwa, jangan melebihi apa yang didakwakan, kalau seperti ini apa yang harus dibuktikan oleh terdakwa? tanpa dibuktikan saja sudah jelas dakwaan JPU ngawur,” tegasnya.

Rambe juga mengatakan pernyataan JPU yang menyebutkan ada bagian dari ekspesi Penasehat Hukum yang bukan termasuk pokok bahasan ruang lingkup eksepsi adalah menyesatkan.

Dalam kesimpulan Dupliknya, Rambe memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan JPU terhadap terdakwa dibatalkan demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan jeratan hukum dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan.

Seusai mendengarkan Duplik Penasehat Hukum terdakwa Nurjali, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus didampingi Alfian dan Arief Hakim selaku Hakim anggota menunda sidang hingga hari Rabu tanggal 24 September 2014 untuk Putusan Sela.

“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mengambil putusan sela,” ujar Budiman sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya Bripka Nurjali melalui Penasehat Hukumnya Ahmad Fakih Rambe mengajukan duplik kepada Majelis Hakim eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto persidangan yang digelar hari ini, Rabu(10/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggapi lagi,” kata Rambe menjawab Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus yang menanyakan apakah replik yang telah dibacakan JPU masih perlu ditanggapi lagi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

15 jam ago

This website uses cookies.