Categories: HeadlinesHUKRIM

Inilah Alasan Bobby Efran Ajukan Kasasi ke MA

BATAM – swarakepri.com : Soritua Hutasuhut SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kepemilikan ganja 160 gram Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) mengungkapkan keberatan dan alasan permohonan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Keberatan pertama adalah terhadap putusan yang tidak mempertimbangkan nota keberatan yang telah diajukan terdakwa.

“Kami keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru( Judex Factie) karena sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang diajukan pemohon dalam nota pembelaan yang disampaikan secara lisan maupun memori banding baik mengenai fakta-fakta maupun penerapan hukumnya,” ujar Soritua kepada SWARAKERI, sore ini, Rabu(17/9/2014) di kantor Pengadilan Negeri Batam.

Soritua juga mengatakan keberatan kedua adalah terhadap putusan e quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimana rumusan pasal 76 ayat (1) jo pasal 63 KUHP yang menyatakan seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim.

“Perkara e quo yang telah pernah diputus dalam perkara yang sama yaitu pertama, Putusan PN Batam Nomor 610/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 05 Desember 2012 dan kedua, Putusan PN Batam Nomor 617/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013.

Dikatakan Soritua bahwa tuntutan JPU telah melanggar azas nebis in idem jika merujuk keputusan MA Nomor 2644.K/PID.SUS/2012 tanggal 27 Januari 2011.

Keberatan ketiga menurut Soritua adalah terhadap putusan a quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum dalam KUHAP tentang tidak pernah didampingi pengacara atau penasehat hukum.

“Sesuai dengan pasal 54 dan 56 KUHAP terdakwa Bobby Efran selayaknya sejak awal pemeriksaan bantuan hukum dan keberadaan penasehat hukum sangat penting dikarenakan pasal yang didakwakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Prof Surya Jaya SH MHum dengan anggota Hakim Agung DR Syarifuddin dan DR Margono mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kepemilikan ganja 160 gram, Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) dan membatalkan putusan banding PT Pekanbaru Nomor 130/PID.SUS/2013/PTR tanggal 17 September 2013 yang memperbaiki putusan PN Batam Nomor 617/PID/B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

4 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

6 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

9 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

9 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

9 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

9 jam ago

This website uses cookies.