Categories: HeadlinesHUKRIM

Inilah Alasan Bobby Efran Ajukan Kasasi ke MA

BATAM – swarakepri.com : Soritua Hutasuhut SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kepemilikan ganja 160 gram Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) mengungkapkan keberatan dan alasan permohonan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Keberatan pertama adalah terhadap putusan yang tidak mempertimbangkan nota keberatan yang telah diajukan terdakwa.

“Kami keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru( Judex Factie) karena sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang diajukan pemohon dalam nota pembelaan yang disampaikan secara lisan maupun memori banding baik mengenai fakta-fakta maupun penerapan hukumnya,” ujar Soritua kepada SWARAKERI, sore ini, Rabu(17/9/2014) di kantor Pengadilan Negeri Batam.

Soritua juga mengatakan keberatan kedua adalah terhadap putusan e quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimana rumusan pasal 76 ayat (1) jo pasal 63 KUHP yang menyatakan seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim.

“Perkara e quo yang telah pernah diputus dalam perkara yang sama yaitu pertama, Putusan PN Batam Nomor 610/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 05 Desember 2012 dan kedua, Putusan PN Batam Nomor 617/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013.

Dikatakan Soritua bahwa tuntutan JPU telah melanggar azas nebis in idem jika merujuk keputusan MA Nomor 2644.K/PID.SUS/2012 tanggal 27 Januari 2011.

Keberatan ketiga menurut Soritua adalah terhadap putusan a quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum dalam KUHAP tentang tidak pernah didampingi pengacara atau penasehat hukum.

“Sesuai dengan pasal 54 dan 56 KUHAP terdakwa Bobby Efran selayaknya sejak awal pemeriksaan bantuan hukum dan keberadaan penasehat hukum sangat penting dikarenakan pasal yang didakwakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Prof Surya Jaya SH MHum dengan anggota Hakim Agung DR Syarifuddin dan DR Margono mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kepemilikan ganja 160 gram, Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) dan membatalkan putusan banding PT Pekanbaru Nomor 130/PID.SUS/2013/PTR tanggal 17 September 2013 yang memperbaiki putusan PN Batam Nomor 617/PID/B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

3 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

3 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

6 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

22 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.