BATAM – swarakepri.com : Soritua Hutasuhut SH selaku Penasehat Hukum terdakwa kepemilikan ganja 160 gram Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) mengungkapkan keberatan dan alasan permohonan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.
Keberatan pertama adalah terhadap putusan yang tidak mempertimbangkan nota keberatan yang telah diajukan terdakwa.
“Kami keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru( Judex Factie) karena sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang diajukan pemohon dalam nota pembelaan yang disampaikan secara lisan maupun memori banding baik mengenai fakta-fakta maupun penerapan hukumnya,” ujar Soritua kepada SWARAKERI, sore ini, Rabu(17/9/2014) di kantor Pengadilan Negeri Batam.
Soritua juga mengatakan keberatan kedua adalah terhadap putusan e quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimana rumusan pasal 76 ayat (1) jo pasal 63 KUHP yang menyatakan seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim.
“Perkara e quo yang telah pernah diputus dalam perkara yang sama yaitu pertama, Putusan PN Batam Nomor 610/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 05 Desember 2012 dan kedua, Putusan PN Batam Nomor 617/PID.B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013.
Dikatakan Soritua bahwa tuntutan JPU telah melanggar azas nebis in idem jika merujuk keputusan MA Nomor 2644.K/PID.SUS/2012 tanggal 27 Januari 2011.
Keberatan ketiga menurut Soritua adalah terhadap putusan a quo yang tidak menerapkan ketentuan hukum dalam KUHAP tentang tidak pernah didampingi pengacara atau penasehat hukum.
“Sesuai dengan pasal 54 dan 56 KUHAP terdakwa Bobby Efran selayaknya sejak awal pemeriksaan bantuan hukum dan keberadaan penasehat hukum sangat penting dikarenakan pasal yang didakwakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Prof Surya Jaya SH MHum dengan anggota Hakim Agung DR Syarifuddin dan DR Margono mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kepemilikan ganja 160 gram, Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) dan membatalkan putusan banding PT Pekanbaru Nomor 130/PID.SUS/2013/PTR tanggal 17 September 2013 yang memperbaiki putusan PN Batam Nomor 617/PID/B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013. (redaksi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.