Inilah Alasan Buruh Batam Tolak Keputusan Gubernur Kepri

BATAM – swarakepri.com : Penolakan tegas buruh di Batam terhadap keputusan Gubernur Kepri terkait besaran Upah Kelompok Usaha disebabkan oleh beberapa alasan.

Koordinator Wilayah KSBSI Kepri, M.Natsir(Anas) menegaskan bahwa KSBSI menolak dengan tegas keputusan Gubernur Kepri tentang besaran upah kelompok usaha jika ditetapkan melalui SK Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral(UMS).

“Jika Gubernur menerbitkan SK tentang UMS maka hal tersebut adalah pembodohan yang nyata karena UMS tidak pernah dibahas dalam perundingan Dewan Pengupahan Kota(DPK) Batam ataupun dalam rekomedasi Walikota Batam,” tegas Anas.

Anas juga menegaskan KSBSI meminta Gubernur Kepri melaksanakan rekomendasi Walikota Batam terkait upah kelompok usaha Batam secara konsekuen, jujur dan adil.

Sementara itu Ketua SPSI Batam, Saiful Badri mengungkapkan bahwa alasan kemarahan buruh yang berujung pada penolakan besaran upah kelompok usaha yang ditetapkan Gubernur Kepri diawali sejak adanya perundingan pembahasan Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2014 di Dewan Pengupahan Kota Batam.

“Dalam perundingan Dewan Pengupahan, Apindo menunjuk “boneka-boneka” yang tidak faham atau pura-pura tidak faham perundingan, karena sejak awal sampai akhir perundingan tetap tidak pernah merubah keputusan,” ujar Saiful, Senin(2/12/2013) saat pertemuan dengan Wakil Walikota Batam.

Selain itu buruh juga merasa telah dibohongi oleh Gubernur Kepri yang memberikan pernyatakan ke publik tidak menerima rekomendasi Walikota Batam.

“Gubernur juga pernah meminta buruh untuk menunda aksi unjuk rasa pada tanggal 25 dan 26 November kemarin dan berjanji akan memberikan keputusan pada tanggal 27 November, namun hal tersebut tidak pernah ditepati,” jelasnya.

Menurut Saiful, kemarahan buruh juga diakibatkan oleh adanya provokasi dari kalangan pengusaha yang dengan sengaja membuat iklan pernyataan sikap di media cetak, dan ditambah lagi dengan adanya sekelompok preman yang diduga sengaja dibayar oleh oknum pengusaha untuk melakukan intimidasi kepada buruh. (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

43 menit ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.