BATAM – Tim intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Conti Chandra, terpidana kasus penggelapan dalam jabatan BCC Hotel Batam di Cilandak Town Square, Jakarta Sealatan, Rabu(7/2/2018) sekitar pukul 10.40 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,Yunan Hardjaka didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo, Kasi Pidum Kejari Batam Filpan Fajar D Laia dan Kasi Intelegen Kejari Batam Sukriadi dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis(8/2/2018) malam.
Yunan menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan Kejaksaan terhadap terpidana Conti Chandra setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap (incraght), yakni putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 30 Juli 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 30 Desember 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Agustus 2016.
“Perkara yang dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanggal 19 Agustus 2016, oleh karenanya perlu segera dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Menurut Yunan, berdasarkan putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada terpidana Conti Chandra sebanyak 3 kali, yakni tanggal 3 April 2017, 18 April 2017 dan 25 April 2017.
“Setelah berkonsultasi dengan Kajati Kepri, Kejari Batam menerbitkan surat perintah tentang melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Batam Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jo Putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.
Selanjutnya kata Yunan, berdasarkan permintaan monitoring dari Kejaksaan Negeri Batam kepada Kajati Kepri dan diteruskan kepada tim intelijen Kejaksaan Agung dilakukan pemantauan terhadap target.
“Tanggal 6 Februari 2018, diperoleh informasi bahwa besok paginya(Rabu,red) target akan bertemu dengan Penasehat Hukumnya di Cilandak Town Square Jakarta Selatan,” kata Yunan.
Besoknya lanjut dia, Rabu 7 Februari 2018, tim inteligen Kejaksaan Agung bergerak Cilandak Town Square untuk melakukan pemantauan. Dan pada pukul 10.00 WIB, tim melihat target di CTS.
“Pukul 10.40 WIB, tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Conti Chandra yang merupakan Daftar Pencarian Orang(DPO) Kejaksaaan Negeri Batam,” jelasnya.
Lanjut Yunan, terpidana Chonti Chandra kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diamankan dan dititipkan sementara menunggu kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Setelah mendapatkan perintah dari Kajati Kepri, tim Kejari Batam menuju rutan Kejaksaan Agung untuk melakukan serah terima dari tim intelijen Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Selanjutnya kata dia, hari Kamis 8 Februari 2018, sekitar pukul 12.00 WIB, tim Kejari Batam membawa terpidana Conti Chandra menuju Bandara dan tiba di Batam pukul 18.00 WIB.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan