Categories: HeadlinesNASIONAL

Inilah Lima Kementerian dengan Rapor Merah

JAKARTA – swarakepri.com : Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana menyampaikan sebanyak 5 dari 18 kementerian yang ada mendapatkan raport merah karena tidak mematuhi Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kelima kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemsos), Kementerian Pertanian (Kemtan), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Dikatakan Danang bahwa hasil tersebut didapat dari observasi yang dilakukan sejak bulan Maret sampai Mei 2012, di 18 kementerian perihal penyelenggaraan pelayanan publik.

Kriteria yang menjadi penilaian, ungkap Danang meliputi, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi, misi, sertifikat ISO 9000:2008, sistem pelayanan terpadu dan atribut seperti seragam atau identitas petugas.

“Ada tiga kategori penilaian, yaitu kategori merah untuk kementerian dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk kementerian dengan kepatuhan tinggi,” ungkap Danang, Senin ,(22/7/2013) di Jakarta seperti dikutip dari suarapembaruan.com.

Kementerian yang masuk dalam kategori merah, lanjut Danang, berarti belum memenuhi komponen standar pelayanan publik. Di antaranya, belum memasang standar waktu pelayanan, belum memasang informasi biaya pelayanan, unit pengaduan pelayanan belum berfungsi, belum memberikan pelayanan bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan petugasnya belum berseragam atau beridentitas.

Lebih lanjut, Danang memaparkan ada sembilan kementerian yang masuk dalam zona kuning, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Sedangkan, kementerian yang dianggap sudah memenuhi standar pelayanan publik yang baik adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Atas hasil survei tersebut, Danang mengatakan Ombudsman akan memberikan saran kepada kementerian yang mendapatkan rapor merah dan kuning untuk dilakukan perbaikan.

“Apabila tiga bulan ke depan tidak ada perbaikan, maka kami akan kaji ulang dan terbitkan rekomendasi ke presiden,” tegas Danang.(SP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

17 menit ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

2 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

2 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

3 jam ago

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

3 jam ago

This website uses cookies.