Categories: HeadlinesHUKRIM

Ancam Bunuh Wartawan, Mantan Kepala Kemenag Divonis 5 Bulan Penjara

MADURA – swarakepri.com : Jamaluddin  mantan Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Pamekasan divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim karena mengancam akan membunuh wartawan, Senin(22/7/2013) di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Ketua Majelis Hakim, Moh Muchlis dalam pembacaan putusan mengatakan Normaludin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Vonis kurungan penjara lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama ini,” kata Moh Muchlish.

Seperti diketahui Normaludin menjadi pesakitan karena mengancam Sukma Umbara Tirta Firdaus, wartawan Harian Radar Madura, Jawa Pos Group. Ancaman itu dilakukan karena Sukma menulis tentang kebijakan Normaludin memotong gaji karyawannya dengan alasan untuk kepentingan peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag.

Setelah diberitakan, Normaludin tiba-tiba mendatangi kantor Radar Madura dan mengancam wartawan Sukma Umbara Tirta Firdaus hendak membunuh yang bersangkutan. Sukma selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi, dan meminta perlindungan petugas keamanan karena merasa terancam.

Penasihat hukum terdakwa Normaludin, Bachtiar Pradinata menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya itu. Ia mengakui, Normaludin memang terbukti telah mengancam hendak membunuh wartawan terkait pemberitaan.

“Putusan majelis hakim ini memang sudah kami anggap ‘ingkrah’, dan kami menerima atas putusan ini,” kata Bachtiar.

Selama masa percobaan, Normaludin tidak boleh terlibat tindak pidana kriminal, dan apabila terlibat, maka yang bersangkutan harus mendekam di penjara.

Selain diganjar vonis 5 bulan penjara, sebelumnya Normaludin juga telah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Kemenag Pamekasan karena telah mengancam membunuh wartawan.(red/ant)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

15 jam ago

This website uses cookies.