Adapun Filosofi dari pembuatan program “Hukum Sinar Kepri” yaitu :
1. “Hukum Sinar” melambangkan bahwa program ini bertujuan untuk menerangi, menerangi, dan menerangi masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau dengan pengetahuan hukum.
2. Penambahan “Kepri” menunjukkan fokus dan lokasi program yang ditujukan khusus untuk masyarakat di Kepulauan Riau. Hal ini menekankan pendekatan yang spesifik dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat di daerah tersebut.
3. Secara keseluruhan, “Hukum Sinar Kepri” mengandung makna bahwa program ini bertujuan untuk menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat meningkatkan perlindungan dan akses keadilan bagi mereka.
Fitur utama yang ditawarkan dari program “Hukum Sinar Kepri” meliputi :
1. Layanan penyuluhan hukum gratis melalui website yang mudah diakses oleh masyarakat di Kepulauan Riau.
2. Tim penyuluh hukum turun langsung ke pulau-pulau terpencil (door to door) untuk menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan yang sulit mengakses informasi.
3. Materi penyuluhan hukum disesuaikan dengan isu-isu hukum yang umum dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau, seperti sengketa tanah, hak-hak nelayan, dan masalah administrasi kependudukan.
4. Penggunaan bahasa lokal dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh masyarakat di Kepulauan Riau.
5. Pendampingan hukum sederhana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum.
“Dengan adanya program “Hukum Sinar Kepri”, diharapkan dapat menerangi dan memberdayakan masyarakat miskin dan rentan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pemahaman hukum yang memadai, sehingga dapat lebih terlindungi dan berdaya dalam menjalani kehidupan sehari-hari,”pungkasnya./Penkum Kejari Kepri*r