TANJUNGPINANG – Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kepada RT/RW yang tidak pernah kenal lelah untuk melayani masyarakatnya, pada Tahun 2020 mendatang Pemko akan menaikkan insentif dari Rp375.000/bulan dinaikkan menjadi Rp500.000/bulan.
Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Tanjungpinang H. Syharul di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jumat (29/11/2019) pagi.
Dikatakan Syahrul, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2018, RT/RW juga merupakan sebagai ujung tombak pemerintah dalam melayani dan memberitahu apa saja keluhan yang ada di masyarakat.
“Kita (Pemko) menaikkan insentif itu untuk memberikan apresiasi kepada RT/RW yang mana pagi, siang, malam selalu melayani masyarakat, semoga dengan kenaikan insentif itu juga mereka dapat berperan dengan aktif lagi, selalu semangat dalam menjalani pekerjaan mereka,” ujar Syahrul.
Ketua RT 01/RW 13 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat merasa senang dengan kenaikan insentif itu.
“Saya selaku ketua RT merasa senang dengan apresiasi Pemko, saya mengucapkan terima kasih, dengan ini maka segenap RT/RW se- Kota Tanjungpinang pasti semangat melayani masyarakatnya,” pungkasnya.
(Ism)