BATAM – Instruksi Wali Kota Batam terkait penghentian sementara kegiatan reklamasi tidak dihiraukan oleh beberapa pengembang yang ada. Beberapa lokasi reklamasi di Batam Center masih tetap berjalan pada malam hari.
Kondisi ini menimbulkan reaksi dari elemen masyarakat yang ada, salah satunya LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri.
Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo mengaku akan menggelar aksi damai pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 mendatang di kantor Pemko Batam dan di 2 lokasi reklamasi di wilayah batam center.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran Perpres No 22 tahun 2012 dan Instruksi Wali Kota Batam terkait penghentian reklamasi,” jelasnya, Senin(13/6/2016) malam.
Edy juga mengaku tidak puas dengan gerakan Tim 9 Pemko Batam untuk menghentikan kegiatan reklamasi yang ada.
“Sebanyak 50 orang akan kami turunkan dalam aksi damai nanti. Kami akan segel lokasi reklamasi yang masih beraktifitas,”jelasnya.
Sebelumnya, Edy meminta Pemko Batam segera menyikapi dengan tegas, bagi pihak-pihak yang membekingi kegiatan reklamasi yang ada.
“Kami meminta Tim 9 tidak main-main dalam menyelesaikan permasalahan reklamasi Batam,” ujar Edi kepada AMOK Group, Senin(6/6/2016) siang.
Dia mengatakan akibat kegiatan reklamasi di Batam, ratusan atau ribuan mangrove telah dirusak. Padahal dalam Perwako ditegaskan bahwa kegiatan reklamasi tidak boleh merusak lingkungan yang ada.
“Reklamasi diatas 25 Hektar harus mendapatkan izin dari Kementerian dan disetujui oleh DPR RI,”tegasnya.
(red/tim)