Terdakwa Intan Diduga sudah Kabur
BATAM – swarakepri.com : Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam belum melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan hingga hari ini, Senin(16/12/2014).
Kinerja Kejaksaan Negeri Batam selaku pihak yang berwenang untuk melaksanakan penetapan Hakim patut dipertanyakan mengingat Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menerbitkan surat penetapan penahanan sebanyak dua kali yakni surat nomor 1211/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 24 oktober 2014 dan 1223/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 31 oktober 2014.
Kasi Pidum Kejari Batam, M Ali Akbar sebelumnya beralasan belum bisa melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena ada kekeliruan pada surat penetapan dari Hakim Pengadilan Tinggi.
“Pada dasarnya kami akan lakukan penahanan terhadap terdakwa Intan, tapi ada hal-hal tertentu yang keliru dalam surat penetapan tersebut yang masih perlu diperjelas,” ujarnya kamis lalu(11/12/2104).
Ketika dikonfirmasi kembali hari ini, Senin(16/12/2014), Ali Akbar mengaku masih belum melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Kita belum melakukan penahanan,” ujarnya tanpa bersedia menjelaskan alasannya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad membantah keras pernyataan pihak kejaksaan yang menyebutkan adanya kekeliruan pada surat penetapan Hakim Pengadilan Tinggi.
“Tidak ada masalah dengan surat dari PT, terdakwa tidak bisa ditahan karena tidak berada dialamat,” tegasnya, siang tadi, Senin(16/12/2014).
Diberitakan sebelumnya surat penetapan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru berisi perintah untuk melakukan penahanan dalam rumah tahanan negara Batam di Batam terhadap terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan pada perkara banding Nomor 395/Pid.B/2014/PN.BTM terkait kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, hingga kini belum dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batam selaku pelaksana penetapan Hakim.
Anehnya, surat penetapan perintah penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru sudah dikirim sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Batam dan sudah diterima Kejaksaan Negeri Batam yakni surat Nomor 1211/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 24 oktober 2014 dan surat nomor 1223/Pen.Pid/2014/PT.PBR tanggal 31 oktober 2014.
Dalam surat pertama ditetapkan memerintahkan untuk melakukan penahanan atas terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan dalam rumah tahanan negera batam di batam paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 oktober 2014 sampai 11 november 2014.
Sedangkan dalam surat kedua ditetapkan memperpanjang waktu penahanan terdakwa Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan dalam rumah tahanan negera batam di batam paling lama 60(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 november 2014 sampai 10 januari 2015. Kedua surat tersebut ditandatangi oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Yohannes Ether Binti, SH,MHum. (redaksi)