Categories: HUKUM

Intan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Besar, Kajari Batam : Ini akan Kita Dalami

BATAM – Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Intani Merialsa alias Intan mengaku siap membantu pihak Kejaksaan untuk mengungkap suatu kasus besar terkait dugaan tindak pidana korupsi  besar di Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Intan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis(6/12/2016) siang.

“Saya kan cuma agen, saya dituduh memalsukan dokumen, sedangkan kita sebagai agen waktu mendatangkan kapal itu jelas secara resmi melaporkan ke instansi terkait seperti ke Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar Intan.

“Sekarang yang dituduhkan ke saya soal pemalsuan dokumen, terus kapalnya mana? kenapa ketika saya 2 minggu di dalam penjara di Polda, kapal itu kan sudah dipotong di Kabil?” tambahnya.

Intan mengatakan, kapal Eagle Prestige dipotong di wilayah Kabil tanpa sepengetahuan dia sebagai agen. “Kenapa kapal itu dipotong tanpa sepengetahuan saya sebagai agen? padahal saya membayar ke negara selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Intan mengaku membawa dokumen waktu kapal Eagle Prestige dibawa dari Singapura. “Waktu kapal itu datang, otomatis saya kan pasti bawa dokumen dari Singapura. Tidak mungkin kapal sampai 4 tahun baru diproses dan dibilang dokumen palsu,” bebernya.

Ditanya soal oknum-oknum yang terlibta, ia mengaku sudah membayar resmi tapi tidak sampai ke negara. “Saya kan sudah membayar secara resmi tapi tidak sampai ke negara, otomatis saya kembali bayar ulang,” ujarnya.

Intan juga mempertanyakan kenapa pihak-pihak yang mencuri kapal tidak diproses hukum.

“Kenapa harus ke saya? sedangkan kapalnya dipotong, kenapa yang mencuri kapal tidak diadili? kenapa orang yang menadah besi itu tidak diadili. Pasti ada oknum-oknum pejabat yang menggeser kapal itu dari Janda Berhias ke Kabil. Kenapa kapal itu bisa bergeser ketika saya 2 minggu berada di Polda,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa keterangan dari terpidana Intan merupakan langkah awal bagi Kejaksaan untuk melakukan pendalaman.

“Keterangan ibu Hamidah sangat membantu kami, ini langkah awal kami untuk mendalami terus. Seandainya yang disampaikan faktanya benar, kita akan yang bersangkutan jadi Justice Collaborator,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, terpidana Intan juga akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) jika tim penyelidik menyimpulkan fakta yang disampaikan benar.

“Didalam perkara hukum, kami tidak ada tebang pilih atau pilih tebang, tidak ada pandang bulu atau bulu pandang. Dalam penegakan hukum, siapapun yang bersalah kita dudukkan posisinya bersalah,” ujar Dedie.

Dedie menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan dari terpidana Intan.

“Ini yang akan kita dalami. Kita tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Dedie mengatakan bahwa saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Bandung, terpidana Intan mengaungkap suatu kasus besar.

“Didalam pemeriksaan tersebut, terpidana mengungkap suatu kasus yang besar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT DMI. Terpidana mengetahui suatu perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi dan adanya kerugian negara,” jelasnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.