Categories: HUKUM

Intan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Besar, Kajari Batam : Ini akan Kita Dalami

BATAM – Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Intani Merialsa alias Intan mengaku siap membantu pihak Kejaksaan untuk mengungkap suatu kasus besar terkait dugaan tindak pidana korupsi  besar di Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Intan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis(6/12/2016) siang.

“Saya kan cuma agen, saya dituduh memalsukan dokumen, sedangkan kita sebagai agen waktu mendatangkan kapal itu jelas secara resmi melaporkan ke instansi terkait seperti ke Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar Intan.

“Sekarang yang dituduhkan ke saya soal pemalsuan dokumen, terus kapalnya mana? kenapa ketika saya 2 minggu di dalam penjara di Polda, kapal itu kan sudah dipotong di Kabil?” tambahnya.

Intan mengatakan, kapal Eagle Prestige dipotong di wilayah Kabil tanpa sepengetahuan dia sebagai agen. “Kenapa kapal itu dipotong tanpa sepengetahuan saya sebagai agen? padahal saya membayar ke negara selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Intan mengaku membawa dokumen waktu kapal Eagle Prestige dibawa dari Singapura. “Waktu kapal itu datang, otomatis saya kan pasti bawa dokumen dari Singapura. Tidak mungkin kapal sampai 4 tahun baru diproses dan dibilang dokumen palsu,” bebernya.

Ditanya soal oknum-oknum yang terlibta, ia mengaku sudah membayar resmi tapi tidak sampai ke negara. “Saya kan sudah membayar secara resmi tapi tidak sampai ke negara, otomatis saya kembali bayar ulang,” ujarnya.

Intan juga mempertanyakan kenapa pihak-pihak yang mencuri kapal tidak diproses hukum.

“Kenapa harus ke saya? sedangkan kapalnya dipotong, kenapa yang mencuri kapal tidak diadili? kenapa orang yang menadah besi itu tidak diadili. Pasti ada oknum-oknum pejabat yang menggeser kapal itu dari Janda Berhias ke Kabil. Kenapa kapal itu bisa bergeser ketika saya 2 minggu berada di Polda,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa keterangan dari terpidana Intan merupakan langkah awal bagi Kejaksaan untuk melakukan pendalaman.

“Keterangan ibu Hamidah sangat membantu kami, ini langkah awal kami untuk mendalami terus. Seandainya yang disampaikan faktanya benar, kita akan yang bersangkutan jadi Justice Collaborator,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, terpidana Intan juga akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) jika tim penyelidik menyimpulkan fakta yang disampaikan benar.

“Didalam perkara hukum, kami tidak ada tebang pilih atau pilih tebang, tidak ada pandang bulu atau bulu pandang. Dalam penegakan hukum, siapapun yang bersalah kita dudukkan posisinya bersalah,” ujar Dedie.

Dedie menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan dari terpidana Intan.

“Ini yang akan kita dalami. Kita tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Dedie mengatakan bahwa saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Bandung, terpidana Intan mengaungkap suatu kasus besar.

“Didalam pemeriksaan tersebut, terpidana mengungkap suatu kasus yang besar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT DMI. Terpidana mengetahui suatu perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi dan adanya kerugian negara,” jelasnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

14 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.