Categories: HUKUM

Intan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Besar, Kajari Batam : Ini akan Kita Dalami

BATAM – Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Intani Merialsa alias Intan mengaku siap membantu pihak Kejaksaan untuk mengungkap suatu kasus besar terkait dugaan tindak pidana korupsi  besar di Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Intan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis(6/12/2016) siang.

“Saya kan cuma agen, saya dituduh memalsukan dokumen, sedangkan kita sebagai agen waktu mendatangkan kapal itu jelas secara resmi melaporkan ke instansi terkait seperti ke Syahbandar, Bea Cukai dan Imigrasi,” ujar Intan.

“Sekarang yang dituduhkan ke saya soal pemalsuan dokumen, terus kapalnya mana? kenapa ketika saya 2 minggu di dalam penjara di Polda, kapal itu kan sudah dipotong di Kabil?” tambahnya.

Intan mengatakan, kapal Eagle Prestige dipotong di wilayah Kabil tanpa sepengetahuan dia sebagai agen. “Kenapa kapal itu dipotong tanpa sepengetahuan saya sebagai agen? padahal saya membayar ke negara selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Intan mengaku membawa dokumen waktu kapal Eagle Prestige dibawa dari Singapura. “Waktu kapal itu datang, otomatis saya kan pasti bawa dokumen dari Singapura. Tidak mungkin kapal sampai 4 tahun baru diproses dan dibilang dokumen palsu,” bebernya.

Ditanya soal oknum-oknum yang terlibta, ia mengaku sudah membayar resmi tapi tidak sampai ke negara. “Saya kan sudah membayar secara resmi tapi tidak sampai ke negara, otomatis saya kembali bayar ulang,” ujarnya.

Intan juga mempertanyakan kenapa pihak-pihak yang mencuri kapal tidak diproses hukum.

“Kenapa harus ke saya? sedangkan kapalnya dipotong, kenapa yang mencuri kapal tidak diadili? kenapa orang yang menadah besi itu tidak diadili. Pasti ada oknum-oknum pejabat yang menggeser kapal itu dari Janda Berhias ke Kabil. Kenapa kapal itu bisa bergeser ketika saya 2 minggu berada di Polda,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan bahwa keterangan dari terpidana Intan merupakan langkah awal bagi Kejaksaan untuk melakukan pendalaman.

“Keterangan ibu Hamidah sangat membantu kami, ini langkah awal kami untuk mendalami terus. Seandainya yang disampaikan faktanya benar, kita akan yang bersangkutan jadi Justice Collaborator,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, terpidana Intan juga akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) jika tim penyelidik menyimpulkan fakta yang disampaikan benar.

“Didalam perkara hukum, kami tidak ada tebang pilih atau pilih tebang, tidak ada pandang bulu atau bulu pandang. Dalam penegakan hukum, siapapun yang bersalah kita dudukkan posisinya bersalah,” ujar Dedie.

Dedie menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan dari terpidana Intan.

“Ini yang akan kita dalami. Kita tunggu tanggal mainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Dedie mengatakan bahwa saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Bandung, terpidana Intan mengaungkap suatu kasus besar.

“Didalam pemeriksaan tersebut, terpidana mengungkap suatu kasus yang besar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT DMI. Terpidana mengetahui suatu perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi dan adanya kerugian negara,” jelasnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

17 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.