BATAM – swarakepri.com : Terbitnya Surat Keputusan(SK) Menteri Kehutanan Nomor 463/MENHUT-II/2013 tentang hutan lindung mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat di Batam.
Ketua Ikatan Pemuda Indonesia(IPI) Kepri, Roberto Siahaan menegaskan bahwa terbitnya SK Menhut 463 perlu dipertanyakan karena masih menggunakan peta tahun 2006.
“Menhut ada apa? Kok masih menerbitkan SK menggunakan peta tahun 2006? kecam Roberto, Selasa(27/8/2013) di Batam Center.
Roberto juga menduga bahwa terbitnya SK Menhut 463 Diduga sarat muatan politik. Karena informasi yang berkembang untuk perubahan dan penyesuaian SK Menhut 463, Menteri Kehutanan, Zulkifili Hasan meminta biaya Rp 10 Miliyar.
“Kuat dugaan dana yang dipungut oleh Tim padu serasi kepada pengusaha Kepri ditambah biaya yang dianggarkan Pemko dan BP Batam tidak sampai ke Menhut,” ujar Roberto.
Dengan tegas Roberto juga meminta kepada Pemerintah Pusat dan daerah agar jangan membuat masyarakat menjadi linglung dengan terbitnya SK Menhut 463. “Masyarakat juga harus cerdas untuk menyikapi permasalahan ini,” harapnya.
Seperti diberitakan disalah satu media cetak di kepri, Tim padu serasi yang bertugas melobi pemerintah pusat untuk memperjuangkan perubahan status lahan di kepri, khususnya Batam disebutkan meminta sejumlah uang dari kalangan pengusaha. Jumlah dana yang dipungut tersebut jumlahnya juga fantastis.
Menurut pengakuan dari salah satu pengusaha, Tim padu serasi meminta uang dari puluhan pengusaha di Batam dari mulai ratusan hingga Rp 1 miliyar.
(redaksi)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.