Categories: HeadlinesHUKRIM

Kasus MT Elektra : Keterangan Saksi Berbelit-Belit

BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus penyelewengan BBM oleh MT Elektra dan KM Eka yang digelar hari ini, Selasa(27/8/2013) mengahadirkan 1 orang saksi yakni Pasaribu dari angota Kepolisian dari Polair Polda Kepri.

Dalam keterangannya dipersidangan Pasaribu yang turut melakukan penangkapan 5 orang tersangka sempat berbohong ketika ditanya Majelis Hakim.

Pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus mengenai jumlah pelaku yang ditangkap saat kejadian, saksi sempat menjawab 3 orang. Namun kemudian berubah menjadi 4 orang setelah didesak pertanyaan oleh Majelis Hakim.

“Berapa orang yang pelaku yang kamu tangkap? kata Jack. Hanya tiga pak, jawab pasaribu. Jangan bohong kamu? desak Jack lagi. 4 orang pak, jawab Pasaribu.

Terkait keberadaan Kancil, salah seorang pelaku yang berkasnya tidak ikut dilimpahkan ke Kejaksaan, pasaribu juga mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Keterangan saksi yang terus berbelit-belit juga terungkap ketika ditanya tujuan 4 terdakwa dibawa setelah ditangkap aparat Polair Kepri. Pasaribu awalnya mengaku tidak tahu dengan alasan ia langsung pulang kerumahnya. Namun ketika pertanyaan yang sama ditanyakan kepada ke-4 terdakwa diperoleh jawaban yang berbeda dengan keterangan saksi. Ke-4 terdakwa mengatakan setelah ditangkap oleh saksi, mereka dibawa pakai mobil jenis toyota Rush ke Markas Polair Polda Kepri di Sekupang.

Upaya Jaksa Penuntut Umum, Rizky Rahmatullah untuk menghadirkan Gultom dan Sihaloho sebagai saksi dalam 3 kali panggilan tidak bersedia hadir di persidangan. Kata Rizki bahwa JPU pada sidang berikutnya ke-2 orang saksi tersebut tidak akan dipanggil melainkan langsung mendengarkan keterangan dari saksi mahkota.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Nunny kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Kuasa Hukum Janes Rio, salah satu dari empat terdakwa, Yulma Makawekas seusai persidangan kepada awak media mengungkapkan bahwa selain 4 terdakwa dan Kancil(masih berkeliaran), masih ada juga satu pelaku yang ikut ditangkap namun berkasnya tidak dilimpahkan ke kejaksaan.

” Sanusi alias Buton, kenapa masih berkeliaran? setelah ditangkap ia hanya wajib lapor saja. Berkasnya pun tidak dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

3 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

5 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

8 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

10 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

10 jam ago

This website uses cookies.