Putusan Praperadalin Dianggap Pro Perusak Lingkungan
BATAM – Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah(IPM) Kepri, Salafudin Zainul Ardi mendesak agar Hakim Tiwik segera dimutasikan dari Pengadilan Negeri Batam karena dianggap memenangkan gugatan praperadilan tersangka perusakan lingkungan di Galang Baru, Batam bebeberap waktu lalu.
“Kita minta Hakim Tiwik segera dimutasikan dari PN Batam. Melihat dari beberapa sisi yang kita pahami, pengadilan ini sudah dikotori oleh Hakim itu sendiri dan kita tidak mau Hakim yang lain seperti ini karena mengakibatkan hukum bisa cacat selamanya,”ujarnya saat bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Mahkamah Agung karena hal itu bukan wewenangnya.
“Terkait pemutasian itu adalah wewenang Mahkamah Agung, kita akan ajukan kesana,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak bisa mengintervensi putusan yang dibuat oleh Hakim. Dan para pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim di PN Batam bisa melakukan upaya hukum.
“Kita tidak bisa mengintervensi Hakim dalam membuat putusan di persidangan,” tegasnya.
(red/CR 02)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.