Putusan Praperadalin Dianggap Pro Perusak Lingkungan
BATAM – Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah(IPM) Kepri, Salafudin Zainul Ardi mendesak agar Hakim Tiwik segera dimutasikan dari Pengadilan Negeri Batam karena dianggap memenangkan gugatan praperadilan tersangka perusakan lingkungan di Galang Baru, Batam bebeberap waktu lalu.
“Kita minta Hakim Tiwik segera dimutasikan dari PN Batam. Melihat dari beberapa sisi yang kita pahami, pengadilan ini sudah dikotori oleh Hakim itu sendiri dan kita tidak mau Hakim yang lain seperti ini karena mengakibatkan hukum bisa cacat selamanya,”ujarnya saat bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Mahkamah Agung karena hal itu bukan wewenangnya.
“Terkait pemutasian itu adalah wewenang Mahkamah Agung, kita akan ajukan kesana,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak bisa mengintervensi putusan yang dibuat oleh Hakim. Dan para pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim di PN Batam bisa melakukan upaya hukum.
“Kita tidak bisa mengintervensi Hakim dalam membuat putusan di persidangan,” tegasnya.
(red/CR 02)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.