Ketua PN Batam Bertemu perwakilan Pengunjuk Rasa
BATAM – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi massa yang berunjuk rasa menolak putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik ke Mahkamah Agung RI.
“Sesuai dengan tuntutan mereka, kami akan sampaikan kepada pimpinan kami di Mahkamah Agung untuk memutuskan,” ujar Aroziduhu seusai bertemu perwakilan pengunjuk rasa, Kamis(7/1/2016) di lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Batam.
Meski demikian, ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan Hakim Tunggal Praperadilan melanggar kode etik.
“Kalau menyangkut materi pokok perkara, silahkan melakukan upaya hukum untuk menguji kembali putusan tersebut,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah putusan Hakim Tiwik sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, ia enggan memberikan komentar.
“Dalam memutus suatu perkara sepenuhnya adalah hak hakim, saya tidak bisa menanggapi itu,”pungkasnya.
(red/CR 01)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.