Putusan Praperadalin Dianggap Pro Perusak Lingkungan
BATAM – Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah(IPM) Kepri, Salafudin Zainul Ardi mendesak agar Hakim Tiwik segera dimutasikan dari Pengadilan Negeri Batam karena dianggap memenangkan gugatan praperadilan tersangka perusakan lingkungan di Galang Baru, Batam bebeberap waktu lalu.
“Kita minta Hakim Tiwik segera dimutasikan dari PN Batam. Melihat dari beberapa sisi yang kita pahami, pengadilan ini sudah dikotori oleh Hakim itu sendiri dan kita tidak mau Hakim yang lain seperti ini karena mengakibatkan hukum bisa cacat selamanya,”ujarnya saat bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Mahkamah Agung karena hal itu bukan wewenangnya.
“Terkait pemutasian itu adalah wewenang Mahkamah Agung, kita akan ajukan kesana,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak bisa mengintervensi putusan yang dibuat oleh Hakim. Dan para pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim di PN Batam bisa melakukan upaya hukum.
“Kita tidak bisa mengintervensi Hakim dalam membuat putusan di persidangan,” tegasnya.
(red/CR 02)
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.