Putusan Praperadalin Dianggap Pro Perusak Lingkungan
BATAM – Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah(IPM) Kepri, Salafudin Zainul Ardi mendesak agar Hakim Tiwik segera dimutasikan dari Pengadilan Negeri Batam karena dianggap memenangkan gugatan praperadilan tersangka perusakan lingkungan di Galang Baru, Batam bebeberap waktu lalu.
“Kita minta Hakim Tiwik segera dimutasikan dari PN Batam. Melihat dari beberapa sisi yang kita pahami, pengadilan ini sudah dikotori oleh Hakim itu sendiri dan kita tidak mau Hakim yang lain seperti ini karena mengakibatkan hukum bisa cacat selamanya,”ujarnya saat bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Mahkamah Agung karena hal itu bukan wewenangnya.
“Terkait pemutasian itu adalah wewenang Mahkamah Agung, kita akan ajukan kesana,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak bisa mengintervensi putusan yang dibuat oleh Hakim. Dan para pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim di PN Batam bisa melakukan upaya hukum.
“Kita tidak bisa mengintervensi Hakim dalam membuat putusan di persidangan,” tegasnya.
(red/CR 02)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.