Categories: BATAMHUKUM

Istri Oknum Jaksa Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Investasi Bodong

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terdakwa, Winta Oktavia alias Winta istri oknum Jaksa yang juga anak almarhum Haji Permata pengusaha transportasi laut di Batam atas kasus penipuan dan/atau investasi bodong komoditi minuman beralkohol (Mikol), rokok, dan lelang kapal di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juli 2024.

“Satu, menyatakan bahwa terdakwa Winta Oktavia alias Winta terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta Oktavia alias Winta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan empat bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan oleh ketua majelis, Monalisa Anita Therisia Siagian didampingi oleh hakim anggota, David P Sitorus dan Benny Yoga Dharma di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Setelah membacakan putusan tersebut, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu kepada terdakwa Winta untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas putusan tersebut.

Terpantau, Winta langsung menghampiri meja penasehat hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Batam. Tak sampai beberapa menit berdiskusi, Winta kemudian kembali ke kursi pesakitan. Kemudian, ia menjawab bahwa putusan majelis hakim tersebut diterima oleh pihaknya.

“Kami terima, yang mulia,” kata Winta di muka persidangan.

Kemudian, Monalisa Anita Therisia Siagian juga menanyakan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut. “Bagaimana dengan Penuntut Umum?,” tanya dia.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort dan Nani Herawati mewakili Adjudian Syafitra menjawab. “Cukup, majelis,” kata JPU.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Winta Oktavia alias Winta untuk pikir-pikir sebelum menerima hasil putusan tersebut.

“Masih ada waktu untuk terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik, kalau begitu sidang dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum,” ketok Hakim Monalisa Anita Therisia Siagian mengakhiri jalannya persidangan./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.