Categories: BATAMHUKUM

Istri Oknum Jaksa Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Investasi Bodong

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terdakwa, Winta Oktavia alias Winta istri oknum Jaksa yang juga anak almarhum Haji Permata pengusaha transportasi laut di Batam atas kasus penipuan dan/atau investasi bodong komoditi minuman beralkohol (Mikol), rokok, dan lelang kapal di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juli 2024.

“Satu, menyatakan bahwa terdakwa Winta Oktavia alias Winta terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta Oktavia alias Winta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan empat bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan oleh ketua majelis, Monalisa Anita Therisia Siagian didampingi oleh hakim anggota, David P Sitorus dan Benny Yoga Dharma di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Setelah membacakan putusan tersebut, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu kepada terdakwa Winta untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas putusan tersebut.

Terpantau, Winta langsung menghampiri meja penasehat hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Batam. Tak sampai beberapa menit berdiskusi, Winta kemudian kembali ke kursi pesakitan. Kemudian, ia menjawab bahwa putusan majelis hakim tersebut diterima oleh pihaknya.

“Kami terima, yang mulia,” kata Winta di muka persidangan.

Kemudian, Monalisa Anita Therisia Siagian juga menanyakan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut. “Bagaimana dengan Penuntut Umum?,” tanya dia.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort dan Nani Herawati mewakili Adjudian Syafitra menjawab. “Cukup, majelis,” kata JPU.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Winta Oktavia alias Winta untuk pikir-pikir sebelum menerima hasil putusan tersebut.

“Masih ada waktu untuk terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik, kalau begitu sidang dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum,” ketok Hakim Monalisa Anita Therisia Siagian mengakhiri jalannya persidangan./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

2 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

23 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

12 jam ago

This website uses cookies.