Categories: BATAMHUKUM

Istri Oknum Jaksa Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penipuan Investasi Bodong

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terdakwa, Winta Oktavia alias Winta istri oknum Jaksa yang juga anak almarhum Haji Permata pengusaha transportasi laut di Batam atas kasus penipuan dan/atau investasi bodong komoditi minuman beralkohol (Mikol), rokok, dan lelang kapal di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juli 2024.

“Satu, menyatakan bahwa terdakwa Winta Oktavia alias Winta terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winta Oktavia alias Winta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan empat bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan oleh ketua majelis, Monalisa Anita Therisia Siagian didampingi oleh hakim anggota, David P Sitorus dan Benny Yoga Dharma di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Setelah membacakan putusan tersebut, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu kepada terdakwa Winta untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas putusan tersebut.

Terpantau, Winta langsung menghampiri meja penasehat hukumnya dari Posbakum Pengadilan Negeri Batam. Tak sampai beberapa menit berdiskusi, Winta kemudian kembali ke kursi pesakitan. Kemudian, ia menjawab bahwa putusan majelis hakim tersebut diterima oleh pihaknya.

“Kami terima, yang mulia,” kata Winta di muka persidangan.

Kemudian, Monalisa Anita Therisia Siagian juga menanyakan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut. “Bagaimana dengan Penuntut Umum?,” tanya dia.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort dan Nani Herawati mewakili Adjudian Syafitra menjawab. “Cukup, majelis,” kata JPU.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Monalisa Anita Therisia Siagian memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Winta Oktavia alias Winta untuk pikir-pikir sebelum menerima hasil putusan tersebut.

“Masih ada waktu untuk terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Baik, kalau begitu sidang dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum,” ketok Hakim Monalisa Anita Therisia Siagian mengakhiri jalannya persidangan./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

7 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.