BATAM – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses penerbitan SK Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) kepada beberapa perusahaan di Pulau Rempang terjadi kekeliruan.
“Kalau sudah dicabut ya berarti sudah dicabut. Saya mau tegaskan bahwa negara ini tidak boleh diatur oleh pengusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara. Yang mengatur pengusaha itu adalah negara. Tapi negara tidak boleh semena-mena. Kalau sampai dicabut berarti pasti ada masalah, kalau dia tidak ada masalah bagaimana mungkin dia bisa dicabut,” ujarnya kepada SwaraKepri usai melakukan rapat koordinasi pemantapan rencana investasi hilirisasi pabrik kaca dan solar panel di Marriot Hotel, Harbour Bay, Batam, Minggu, 13 Agustus 2023.
“Saya juga sudah rapat koordinasi teknis dengan Menteri LHK dan Kementerian ATR/BPN. Dan menurut kita prosesnya ada terjadi kekeliruan,” tegasnya.
Bahlil menambahkan bahwa untuk proses pembebasan lahan di pulau Rempang ini sudah menjadi kewenangan BP Batam selaku pemilik HPL yang sah.
“Dalam hal ini BP Batam selaku pemilik HPL dan itu sesuai dengan Undang-undang,” pungkasnya.
Sebelumnya Bahlil juga memastikan bagi masyarakat pulau Rempang yang memiliki legalitas lahan seperti surat alas hak atau surat-surat lainnya akan diberikan haknya oleh pemerintah.
“Tadi, dalam rapat kita sampaikan bahwa hak-hak rakyat itu tetap harus dihargai. Apalagi hak rakyat yang mempunyai alas hak, seperti punya sertifikat. Tetapi, kalau ada saudara-saudara kita atau sekelompok orang yang masuk dengan cara-cara tidak mempunyai alas hak atau dengan cara-cara yang “semi-semi terang”. Kita biarkan saja aparat keamanan yang menyelesaikan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Hal ini diungkapkannya setelah mendengarkan langsung keluhan dari masyarakat sekitar atas kejelasan nasib atau masa depan kehidupan mereka pada saat ia berkunjung ke pulau Rempang.
“Tadi, saya sudah datang di Pulau Rempang dan disambut dengan hangat oleh rakyat dengan spanduk-spanduk, dan saya senang sekali dengan hal tersebut saya bisa tahu masalah sesungguhnya. Saya sudah mendengar dari apa yang mereka (Masyarakat Rempang) sampaikan, dan saya juga sudah mengajak mereka berbicara bahwa relokasi ini harus dilakukan dalam rangka mendorong investasi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) Provinsi Kepri, Hendri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan SK IUPJL-PSWA oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Iya benar, sudah dicabut oleh Menteri KLHK,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin, 14 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa saat ini kewenangan untuk menerbitkan IUPJL-PSWA ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
“Kewenangan IUPJL-PSWA sudah berada di Kementerian tidak lagi di Provinsi. Jadi kewenangan mencabut izin oleh Menteri KLHK,”pungkasnya./Shafix
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments