Categories: NASIONAL

IWO dan Kementerian Hukum RI Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan HKI di PN Medan

MEDAN – Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 17 September 2025 dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Jamhari Kusnadi(tergugat), Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(KI) Kementerian Hukum RI Yolanda Tobing dan Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam gugatannya, Kuasa Hukum penggugat menyatakan keberatan dengan pendaftaran merek oleh IWO ke Kementerian Hukum RI, yang telah menerbitkan sertifikat hak merek atas nama: Ikatan Wartawan Online kepada IWO, pada Maret 2025.

Kuasa Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi menjelaskan pada persidangan tersebut Majelis Hakim menyampaikan kepada para pihak untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025 mendatang.

“Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025,” ujar Jamhari seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 17 September 2025 malam.

Ia menegaskan bahwa IWO sebagai pihak tergugat adalah sebuah organisasi profesi dan menaungi para wartawan yang bekerja di media-media online sah menurut undang-undang.

“Eksistensi kepengurusan PP IWO berdasarkan akte pendirian 2017 dan akte perubahan 2023, serta terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum RI, dengan nama Perkumpulan Wartawan Online dan terdaftar Dwi Christianto sebagai ketua pengurus,”pungkasnya.

Sidang perkara ini akan Kembali dilanjutkan pada Senin 22 September 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal(Sekjen) Telly Nathalia dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online(IWO) Jamhari Kusnadi hadir pada persidangan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 3 September 2025.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum sebagai Hakim Anggota dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat Arfan dan Rudi Hasibuan dengan agenda kehadiran para pihak.

Sekjen IWO, Telly Nathalia menegaskan bahwa kehadiran Pengurus Pusat(PP) IWO di persidangan untuk menegaskan penghormatan terhadap hukum di Indonesia.

“IWO merupakan organisasi profesi yang sah menurut undang-undang, yakni berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online dan sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI,”tegasnya./IWO

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

4 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

8 menit ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

18 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

This website uses cookies.