MEDAN – Sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 17 September 2025 dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Jamhari Kusnadi(tergugat), Kuasa Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(KI) Kementerian Hukum RI Yolanda Tobing dan Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum penggugat menyatakan keberatan dengan pendaftaran merek oleh IWO ke Kementerian Hukum RI, yang telah menerbitkan sertifikat hak merek atas nama: Ikatan Wartawan Online kepada IWO, pada Maret 2025.
Kuasa Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi menjelaskan pada persidangan tersebut Majelis Hakim menyampaikan kepada para pihak untuk berkomitmen menyelesaikan persidangan pada 13 Oktober 2025 mendatang.
“Mengingat tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan sebuah perkara HKI, majelis hakim dan para pihak sepakat untuk mempercepat waktu di tiap tahapan, proses persidangan agar keputusan dapat diambil pada tanggal 13 Oktober 2025,” ujar Jamhari seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu 17 September 2025 malam.
Ia menegaskan bahwa IWO sebagai pihak tergugat adalah sebuah organisasi profesi dan menaungi para wartawan yang bekerja di media-media online sah menurut undang-undang.
“Eksistensi kepengurusan PP IWO berdasarkan akte pendirian 2017 dan akte perubahan 2023, serta terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum RI, dengan nama Perkumpulan Wartawan Online dan terdaftar Dwi Christianto sebagai ketua pengurus,”pungkasnya.
Sidang perkara ini akan Kembali dilanjutkan pada Senin 22 September 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal(Sekjen) Telly Nathalia dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online(IWO) Jamhari Kusnadi hadir pada persidangan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 3 September 2025.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum sebagai Hakim Anggota dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat Arfan dan Rudi Hasibuan dengan agenda kehadiran para pihak.
Sekjen IWO, Telly Nathalia menegaskan bahwa kehadiran Pengurus Pusat(PP) IWO di persidangan untuk menegaskan penghormatan terhadap hukum di Indonesia.
“IWO merupakan organisasi profesi yang sah menurut undang-undang, yakni berdasarkan akte pendirian dan akte perubahan atas nama Perkumpulan Wartawan Online dan sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI,”tegasnya./IWO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.
View Comments