Jadi Kurir Sabu, Warga Negara Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Jadi Kurir Sabu, Warga Negara Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

M. Faris setelah menjalani persidangan/fito : Roni Rumahorbo

BATAM – M. Faris, warga negara Malaysia yang menjadi kurir sabu seberat 107 gram divonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Senin (11/12/2017).

Saat membacakan amar putusan,  Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun denda satu miliar rupiah dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Martha Napitupulu dan Tsufik Nainggolan.

Mangapul menambahkan, selain membayar ganti rugi, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga dikurangi selama menjalani proses persidangan.

Selanjutnya, usai mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua menyatakan terima atas putusan tersebut.

Sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU, M. Faris yang baru saja tiba dari Malaysia diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam pada tanggal 18 April 2017 lalu.

Terdakwa ditangkap setelah X-ray mendeteksi ada benda mencurigakan di dalam tubuh terdakwa.

Atas kecurigaan itu petugas Bea Cukai berencana membawa terdakwa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mengeluarkan benda tersebut.

Namun, sebelum dibawa ke RS Awal Bros,  terdakwa langsung mengaku bahwa benda mencurigakan dalam tubuhnya itu adalah sabu yang dikemas di dalam kondom.

Selanjutnya,  terdakwa diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

Penulis  : Rumbo
Editor    : Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top