Categories: HUKUM

Jadi Kurir Sabu, Warga Negara Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

BATAM – M. Faris, warga negara Malaysia yang menjadi kurir sabu seberat 107 gram divonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Senin (11/12/2017).

Saat membacakan amar putusan,  Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun denda satu miliar rupiah dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Martha Napitupulu dan Tsufik Nainggolan.

Mangapul menambahkan, selain membayar ganti rugi, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga dikurangi selama menjalani proses persidangan.

Selanjutnya, usai mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua menyatakan terima atas putusan tersebut.

Sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU, M. Faris yang baru saja tiba dari Malaysia diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam pada tanggal 18 April 2017 lalu.

Terdakwa ditangkap setelah X-ray mendeteksi ada benda mencurigakan di dalam tubuh terdakwa.

Atas kecurigaan itu petugas Bea Cukai berencana membawa terdakwa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mengeluarkan benda tersebut.

Namun, sebelum dibawa ke RS Awal Bros,  terdakwa langsung mengaku bahwa benda mencurigakan dalam tubuhnya itu adalah sabu yang dikemas di dalam kondom.

Selanjutnya,  terdakwa diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

Penulis  : Rumbo
Editor    : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

7 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.