Categories: HUKUM

Jadi Kurir Sabu, Warga Negara Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

BATAM – M. Faris, warga negara Malaysia yang menjadi kurir sabu seberat 107 gram divonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Senin (11/12/2017).

Saat membacakan amar putusan,  Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun denda satu miliar rupiah dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Martha Napitupulu dan Tsufik Nainggolan.

Mangapul menambahkan, selain membayar ganti rugi, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga dikurangi selama menjalani proses persidangan.

Selanjutnya, usai mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua menyatakan terima atas putusan tersebut.

Sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU, M. Faris yang baru saja tiba dari Malaysia diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam pada tanggal 18 April 2017 lalu.

Terdakwa ditangkap setelah X-ray mendeteksi ada benda mencurigakan di dalam tubuh terdakwa.

Atas kecurigaan itu petugas Bea Cukai berencana membawa terdakwa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mengeluarkan benda tersebut.

Namun, sebelum dibawa ke RS Awal Bros,  terdakwa langsung mengaku bahwa benda mencurigakan dalam tubuhnya itu adalah sabu yang dikemas di dalam kondom.

Selanjutnya,  terdakwa diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

Penulis  : Rumbo
Editor    : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

4 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

9 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

9 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

9 jam ago

This website uses cookies.