Categories: HUKUM

Jadi Kurir Sabu, Warga Negara Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

BATAM – M. Faris, warga negara Malaysia yang menjadi kurir sabu seberat 107 gram divonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Senin (11/12/2017).

Saat membacakan amar putusan,  Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun denda satu miliar rupiah dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Martha Napitupulu dan Tsufik Nainggolan.

Mangapul menambahkan, selain membayar ganti rugi, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga dikurangi selama menjalani proses persidangan.

Selanjutnya, usai mendengarkan amar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua menyatakan terima atas putusan tersebut.

Sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU, M. Faris yang baru saja tiba dari Malaysia diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam pada tanggal 18 April 2017 lalu.

Terdakwa ditangkap setelah X-ray mendeteksi ada benda mencurigakan di dalam tubuh terdakwa.

Atas kecurigaan itu petugas Bea Cukai berencana membawa terdakwa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mengeluarkan benda tersebut.

Namun, sebelum dibawa ke RS Awal Bros,  terdakwa langsung mengaku bahwa benda mencurigakan dalam tubuhnya itu adalah sabu yang dikemas di dalam kondom.

Selanjutnya,  terdakwa diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

Penulis  : Rumbo
Editor    : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

10 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

23 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.