BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam Periode 2020-2025 Hasil Mukota VII, Jadi Rajagukguk menggugat Ketua Kadin Indonesia secara perdata di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Selain Ketua Kadin Indonesia sebagai Tergugat I, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Periode 2020-2025 juga ikut menjadi tergugat II.
Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm ini resmi didaftarkan pada Senin 26 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Batam.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang pertama perkara ini akan digelar pada Rabu 11 Februari 2026 mendatang di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam.
Kuasa Hukum Ketua Kadin Batam Hasil Mukota VII Jadi Rajagukguk, Rasmen Simamora, SH.,MH.,CPM.,CPA.,CPCLE menegaskan bahwa pihaknya melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan(SK) perpanjangan Kadin Indonesia yang digunakan oleh Kadin Provinsi Kepri yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART).
“Kita melakukan gugatan terhadap SK perpanjangan yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia untuk digunakan oleh Kadin Provinsi Kepulauan Riau. Dalam SK perpanjangan itu tidak ada diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,”ujarnya kepada wartawan di Kantor Graha Kadin Batam, Selasa 27 Januari 2026 siang.
Ia menjelaskan bahwa AD/ART Kadin telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1987 tentang Kadin, dan Kepres No.18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.
“Di dalam Anggaran Dasar tidak dikenal SK perpanjangan. Itu(SK Perpanjangan) yang digunakan oleh Kadin Kepri untuk membentuk caretaker, melakukan Mukota sampai dengan pelantikan kepengurusan yang mengatasnamakan Mukota VIII. Itulah yang kita gugat kepada Pengadilan Negeri Batam, menggugat SK Perpanjangan itu. SK perpanjangan itu tidak melalui mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi,”terangnya.
Rasmen mengatakan apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan inkrah(berkekuatan hukum tetap), maka semua produk dibawahnya akan batal demi hukum.
“Dan bila nanti di tingkat pertama(Pengadilan Negeri Batam) kita nanti mendapat kepastian hukum, maka akan dilakukan Mukota VIII,”tegasnya.


