Zulna melanjutkan pertanyaannya, pada pukul berapa kapal patroli Bea Cukai datang memeriksa kapal yang dinahkodai Ismail Harum?
Ismail mengaku bahwa Bea Cukai datang memeriksa pada waktu itu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pada waktu kapal patroli Bea Cukai datang apa yang ditanyakan kepada saudara?,” tanya Zulna
Ismail Harum menjawab bahwa pihak Bea Cukai pada saat itu menanyakan mana dokumen barang-barang muatan tersebut.
“Terus, saudara punya tidak dokumen untuk pengiriman barang tersebut?,” tanya Zulna lagi.
Ismail Harum mengaku tidak ada memiliki dokumen pengiriman barang tersebut hanya saja dirinya diberi surat perintah jalan saja dari pemilik kapal SB Bintang East tersebut.
“Surat perintah saja? Terus saudara apakah dikasih upah dari pemilik kapal?,” tanya Zulna.
Ismail Harum menjawab bahwa dirinya memang diberi upah dari pemilik kapal SB Bintang East tersebut.
“Iya buk dikasih upah sama yang punya kapal karena saya kan kerjanya sama dia,” jelasnya.
Kemudian Zulna bertanya kembali pada Ismail Harum sudah berapa kali dirinya melakukan barang seperti itu?
Ismail Harum mengaku bahwa terhitung sudah 5 kali melakukan pengiriman barang dengan kasus tersebut.
“Sudah jalan 5 ya? jadi 4 kali saudara mengirim barang ini tidak ketemu sama kapal patroli Bea Cukai?,” tanya Zulna kepada Ismail Harum
Ismail Harum menjawab bahwa benar selama 4 kali dia melakukan pengiriman barang tersebut tidak bertemu dengan kapal patroli Bea Cukai Batam.
Selanjutnya, Zulna kembali bertanya apakah pemilik kapal SB Bintang East ini adalah orang yang menjadi saksi di persidangan sebelumnya? Ismail Harum pun dengan tegas menjawab bahwa benar bahwa saksi pada sidang sebelumnya merupakan bos nya selaku pemilik kapal SB Bintang East yang bernama, Andi Cardi.
“Memangnya si pemilik kapal ini tidak mengetahui bahwa barang-barang yang dimuat ke kapalnya itu tidak memiliki dokumen?,” tanya Zulna lagi.