BATAM – Terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan, Ismail Harum yang merupakan seorang nahkoda kapal SB Bintang East yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam pada bulan Oktober 2021 lalu karena diduga membawa barang ilegal sebanyak 793 batang hasil tembakau berbagai jenis dan merek, minuman mengandung etil alkohol dan ballpress (Pakaian bekas) dari Jembatan 4 Barelang (Pulau Petong) menuju Pelalawan, Provinsi Riau menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/3/2022)
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar di ruang sidang Wirjono Profjodikoro secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mashuri Effendie dan didampingi Hakim Ferdinaldo dan Hakim Edi Sameaputty.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Zulna Yosepha menanyakan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Ismail Harum mulai dari kronologis penangkapan, asal-usul kapal hingga jenis-jenis barang apa saja yang di bawa oleh terdakwa pada saat penangkapan terjadi.
“Kapal apa itu? Kapal SB Bintang East ya? Itu kapal di bawa dari mana?,” tanya Zulna kepada terdakwa.
Ismail Harum pun kemudian menjawab “Iya kapal SB Bintang East buk, dibawa dari Jembatan 4 Barelang menuju Pelalawan Riau buk,” ungkap Ismail.
Zulna kemudian melanjutkan pertanyaan “Itu kapal muatan sendiri bukan?,” tanyanya.
Ismail Harum menjawab bahwa muatan kapal itu bukanlah milik dirinya pribadi “Bukan buk,” bebernya.
Lanjut tanya Zulna, “Itu barang yang di bawa apa?,” tanyanya lagi.
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
This website uses cookies.