Categories: BATAM

Jadi Tersangka Korupsi Jasa Pandu Kapal di Batam, Lisa Yulia Dijebloskan ke Penjara

BATAM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) menetapkan Lisa Yulia(YL) selaku mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama Tahun 2016, 2018 dan 2019 sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan Batam Tahun 2015-2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Yulia dijebloskan ke tahanan Kejakasaan Tinggi Kepri. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–1519 /L.10.5/.Fd.1/10/2025 Tanggal 03 Oktober 2025.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan terpidana Allan Roy Gemma (Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi(Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam) dan Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Kata Yusnar, PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015-2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan(BUP) melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015-2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.

“Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan,”ujarnya seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 3 Oktober 2025.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar Rp4.548.519.924.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.