Categories: NASIONAL

Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Dikenakan Pasal Makar

JAKARTA-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuono menyebut delapan tersangka pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, saat ini dijerat pasal makar.

Salah satu tersangka adalah Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta. “Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2019).

Pasal 106 berbunyi, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 110 berbunyi, Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

Lebih lanjut Argo mengatakan pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan memeriksa sejumlah orang yang diamankan.

Saat ini, para tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. Ia belum membeberkan di mana tersangka akan ditahan nantinya.

“Enggak di Polda saja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Mako Brimob bisa,” imbuh Argo.

Surya dikabarkan telah diamankan polisi pada Sabtu (31/8) malam. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, ia diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selain itu, pada Jumat (30/8) malam polisi juga menangkap dua mahasiswa dari Asrama Lanijaya, Depok, yaitu Anes Tabuni dan Charles Kossay, atas dugaan yang sama dan dijerat oleh pasal makar (Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP).

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190901111111-12-426516/kasus-bendera-bintang-kejora-surya-anta-dijerat-pasal-makar

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

8 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

8 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

10 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

12 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

12 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

12 jam ago

This website uses cookies.