Sebagai bentuk komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, setelah upacara pembukaan patroli laut terpadu, Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2020 hingga 2024 berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, sparepart mesin dan kendaraan,sex toys serta barang lainnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya. Acara pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Kamis, tanggal 7 Maret 2024, bertempat di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa:
1. Minuman Mengandung etil Alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng
dengan total nilai barang mencapai Rp5.159.413.000
2. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit
dengan total nilai barang mencapai Rp2.688.356.000
3. Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram
dengan total nilai barang Rp1.581.815.600
4. Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK
dengan total nilai barang Rp201.600.000
5. Kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs
dengan total nilai barang Rp100.720.000
6. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs
dengan total nilai barang Rp65.100.000
7. Kasur sebanyak 311 pcs
dengan total nilai barang Rp62.200.000
8. Sextoys sebanyak 1 PK
dengan total nilai barang Rp100.000
9. Barang lainnya
dengan total nilai barang Rp357.990.000