Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa dan tenaga pendidik di SMP Negeri 12 Tanjungpinang semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan UU ITE.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Kesiswaan SMP Negeri 12 Tanjungpinang Ria Sukma, Guru BK Rona Febriyanti beserta para dosen pengajar dan siswa sebagai peserta sebanyak 60 orang.
Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari./r
