Categories: KEPRI

Jaksa Ajak Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Bijak Bermedsos

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum kembali melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 16 Tanjungpinang, Kamis 19 Juni 2025.

Kegiatan yang mengangkat tema tentang “Bijak Bermedia Sosial” bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para siswa yang merupakan generasi emas penerus bangsa.

Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dengan anggota tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, Dodi dan Novita.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi pengguna.

Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah mendorong para pelajar untuk bijak bermedia sosial.

Istilah ini dimaknai sebagai perilaku bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, baik dalam hal penyebaran informasi, interaksi sosial, maupun menjaga etika digital.

Melalui kutipan dari ahli seperti Philip dan Kevin Keller, Chris Brogan, hingga M. Terry, peserta diajak memahami bahwa media sosial bukan sekadar alat komunikasi, tetapi telah menjadi ruang publik yang memiliki dampak sosial dan hukum nyata. Oleh karena itu, kesadaran akan jejak digital dan konsekuensi hukum dari setiap unggahan sangat penting ditanamkan.

Untuk itu, ia mengingatkan para siswa agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.

“Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi,” ujarnya.

Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini, di antaranya:

1.Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

2.Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2) – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

3.Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3) – Hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.

4.Pengancaman melalui media elektronik (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1 dan Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

5.Penyebaran berita bohong (hoaks) (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

6.Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para siswa yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang bijak bermedia sosial maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…

25 menit ago

Hari Terakhir Expo, BRI Finance Dorong Masyarakat Wujudkan Rencana Finansial dan Kendaraan Impian

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…

26 menit ago

Telkom AI Center Aceh Kenalkan Implementasi Agentic AI bagi Praktisi dan Akademisi

Telkom AI Center Aceh menggelar Technical Workshop Agentic AI secara hybrid yang diikuti lebih dari…

27 menit ago

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

Memasuki dunia perdagangan finansial sering kali membuat para pemula merasa kewalahan dengan banyaknya istilah teknis…

45 menit ago

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Tren olahraga lari yang terus berkembang di masyarakat mendorong PT Metropolitan Land Tbk (Metland) menghadirkan…

13 jam ago

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Perusahaan Jepang, PT LIB MITRA INDONESIA, mulai menyediakan platform “Asset Bank” yang memungkinkan jual beli…

13 jam ago

This website uses cookies.