Categories: HUKUM

Jaksa Bacakan BAP Kelvin Hong, Begini Keterangannya

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban Kelvin Hong dalam persidangan dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(26/9/2019) sore.

Sebelum membacakan BAP saksi korban Kelvin Hong, JPU Rumondang Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut kepada saksi korban Kelvin Hong sebanyak tiga kali.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, baik melalui konsulat Malaysia di Pekanbaru, baik melalui bantuan penasehat hukum yang selama ini mendampingi saksi korban, dan juga meminta bantuan dari pihak Polresta Barelang,” ujar JPU.

Dikatakan JPU bahwa saksi korban melalui penasehat hukumnya di Malaysia telah menanggapi surat panggilan tersebut.

“Saksi korban melalui penasehat hukum di Malaysia mengatakan bahwa yang bersangkutan(saksi korban) tidak berkenan hadir di persidangan dengan alasan trauma,” jelas JPU.

JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban Kelvin Hong di persidangan.

Dalam keterangannya, saksi korban mengatakan bahwa sebelum terjadi peristiwa penikaman, ia bersama teman-temannya berada di Wei-Wei restoran untuk makan malam sekitar pukul 18.00 WIB. Saksi korban dan teman-temannya duduk di meja paling sudut pinggir laut yang berpagar.

Baca Juga  : Jaksa Ungkap Alasan Kelvin Hong Tak Hadir di Sidang Amat Tantoso

Menurut saksi, terdakwa Amat Tantoso datang ke Wei-Wei restoran dan menjumpai saksi sekitar pukul 18.00 WIB saat saksi korban dan teman-temannya sedang makan.

Saksi menjelaskan bahwa terdakwa datang bersama Mina, istri terdakwa dan satu orang sekurity yang tidak diketahui namanya.

Saksi mengaku tidak ingat bagaimana ia mengenal istri terdakwa serta security yang ikut dengan terdakwa. Sedangkan dengan saksi Mina, saksi mengaku sudah kenal sekitar 3 tahun.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong

Kata saksi, terdakwa mengetahui saksi berada di Wei-Wei restoran setelah saksi Mina mengubunginya sekitar pukul 17.50 WIB. Sesampai di Wei-Wei restoran bersama teman-temannya, terdakwa langsung menuju tempat saksi dan berbincang.

Terdakwa kemudian meminta paspor saksi, tapi saksi menjawab tidak mungkin. Lalu terdakwa minta saksi menandatangani sebuah cek(giro) namun ditolak dengan permintaan perincian dahulu.

Saksi mengatakan, cek giro senilai Rp 7 Miliar (belum ditandatangani) sebelumnya diberikan saksi kepada Mina pada tanggal 10 April 2019 di Hotel Swiss Bell in.

Menurut saksi, saat berbincang soal cek giro dan paspor tersebut, tiba -tiba terdakwa emosi lalu berjalan menuju ke tempat duduk saksi sambil mengeluarkan jenis pisau yang disimpan di pinggangnya.

Lalu terdakwa menarik rambut saksi dari belakang sambil menusukkan pisau tersebut ke arah dada sampai 2 kali, tetapi bisa ditangkis. Selanjutnya saksi dan terdakwa terus bergumul.

Terdakwa terus mengacungkan pisau tersebut sehingga pisau tersebut menancap dibagian perut sebelah kiri dan membuat saksi terjatuh ke lantai.

Saksi kemudian tak sadarkan diri dan selanjutnya tidak tahu lagi hingga saksi sudah berada di rumah sakit.

Saksi mengatakan, awalnya terdakwa mencabut pisau tersebut dari pinggang sebelah kanan dan menggunakan tangan sebelah kanan dan berjalan menuju tempat duduk saksi lalu memindahkan pisau tersebut ke tangan kiri sambil menusuk ke arah dada, namun tidak kena karena saksi berusaha menepisnya.

Menurut saksi, saat melakukan penusukan tersebut terdakwa tidak dibantu oleh orang lain. Saksi juga mengatakan bahwa pisau jenis sangkur yang ditusukkan kedalam perut sebelah kiri dicabut melalui operasi di Rumah Sakit Elisabet Batam Center.

Setelah JPU membacakan BAP saksi korban Kelvin Hong, sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan JPU.

 

Penulis : Shafix/Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

2 jam ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

3 jam ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

3 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

5 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

13 jam ago

This website uses cookies.