BATAM – Humas Pengadilan Negeri Batam, Endi Nurindra Putra mengatakan bahwa vonis 5 bulan penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap terdakwa Herman masih dalam ketentuan dan tidak ada masalah.
Dalam persidangan Selasa(18/7), Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra menghukum terdakwa Herman selama 5 bulan penjara atau lebih ringan 25 bulan dari tuntutan JPU yakni selama 30 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan terhadap Direktur Utama PT Seranggong Karya Denly Rianto sebesar Rp 585.000.000.
“Putusan Hakim masih on the track karena pidana yang diatur di dalam KUHP adalah ancaman maksimal,” kata Endi kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Rabu (19/7).
Ia mengatakan, putusan Majelis Hakim tentunya sudah mempertimbangkan nilai-nilai, hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Itu hak musyawarah antara Majelis Hakim mengenai penjatuhan pidananya,” ujarnya.
Menurut Endi, tidak masalah jika Jaksa mengajukan banding. “Kalau Jaksa banding tidak masalah, karena itu hak mereka,” pungkasnya.
Baca Juga : Dituntut Jaksa 30 Bulan, Terdakwa Penipuan Divonis Hakim 5 Bulan
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kami menghargai keputusan Majelis Hakim terhadap perkara Herman, tapi melihat putusan yang terlalu jauh dari tuntutan JPU, kami ada mengajukan banding,” ujarnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan