Categories: HUKRIM

Jaksa Batam Kembali Tuntut Ringan Pengedar Narkoba

Sidang Kasus Narkotika 1 Kg

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar kembali menuntut ringan terdakwa kasus narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam,sore tadi, Rabu(25/2/2015).

Empat terdakwa warga negara Malaysia (WNA) Gunasilan Navam (32), Ragunath Gurunathan (29), Meganathan Mamale (29) dan Sethupathy Suppiah (25) dituntut hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram.

“Terdakwa dituntut pasal 112 jo pasal 132 atau 114 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Andi Akbar saat membacakan tuntutan.

Andi menguraikan keempat terdakwa ditangkap Polisi di Hotel Golden View pada Rabu (3/12/15) silam. Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat hampir 1 kg.

Keempat terdakwa ini mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Sarma yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka juga mengaku mendapat biaya transportasi, biaya hotel, bahkan upah sebesar 1000 ringgit atau Rp 3.800 ribu dari Sarma.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi.

“Sidang kita tunda selama satu minggu. Saksi harus dihgadirkan,” kata Budiman.

Tuntutan ringan JPU ini menuai reaksi dari masyarakat Batam. Tuntutan ini dinilai tidak peka dengan pemberantasan narkotika yang saat ini menjadi prioritas negara.

” JPU tidak peka pada kondisi saat ini. Pengedar narkoba adalah musuh bersama rakyat Indonesia. Ada 2 juta warga Indonesia yang kini sulit disembuhkan dari efek bahaya narkoba. Harusnya terdakwa dihukum mati,” ujar Fandi warga Batam Kota. (red/df/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

8 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

9 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

10 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

12 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.