Sidang Kasus Narkotika 1 Kg
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar kembali menuntut ringan terdakwa kasus narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam,sore tadi, Rabu(25/2/2015).
Empat terdakwa warga negara Malaysia (WNA) Gunasilan Navam (32), Ragunath Gurunathan (29), Meganathan Mamale (29) dan Sethupathy Suppiah (25) dituntut hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 kilogram.
“Terdakwa dituntut pasal 112 jo pasal 132 atau 114 jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Andi Akbar saat membacakan tuntutan.
Andi menguraikan keempat terdakwa ditangkap Polisi di Hotel Golden View pada Rabu (3/12/15) silam. Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat hampir 1 kg.
Keempat terdakwa ini mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Sarma yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka juga mengaku mendapat biaya transportasi, biaya hotel, bahkan upah sebesar 1000 ringgit atau Rp 3.800 ribu dari Sarma.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus menunda sidang hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan keterangan saksi.
“Sidang kita tunda selama satu minggu. Saksi harus dihgadirkan,” kata Budiman.
Tuntutan ringan JPU ini menuai reaksi dari masyarakat Batam. Tuntutan ini dinilai tidak peka dengan pemberantasan narkotika yang saat ini menjadi prioritas negara.
” JPU tidak peka pada kondisi saat ini. Pengedar narkoba adalah musuh bersama rakyat Indonesia. Ada 2 juta warga Indonesia yang kini sulit disembuhkan dari efek bahaya narkoba. Harusnya terdakwa dihukum mati,” ujar Fandi warga Batam Kota. (red/df/AMOK)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.