Kasus Penyelewengan Solar dan TPPU terdakwa Noldi Kristi
BATAM – swarkepri.com : Pembacaan tuntutan kasus penyelewengan solar bersubsidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) tersangka Noldi Kristi(44) kembali ditunda dalam persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(30/4/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Penundaan pembacaan tuntutan ini sudah terjadi sebanyak lima kali dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad meminta JPU segera menyelesaikan tuntutan karaena masa penahanan terhadap terdakwa akan segera berakhir.
“Mohon segera menyelesaikan berkas tuntutan terdakwa, jangan sampai bebas demi hukum sebelum divonis
akibat masa tahanan habis,” ujar Fuad.
Sementara itu JPU Aji Satrio ketika dikonfirmasi seusai persidangan berdalih bahwa tuntutan belum selesai karena berkas perkara banyak dan membutuhkan waktu.
“Berkas tuntutan secepatnya akan kami selesaikan agar bisa dibacakan dalam persidangan berikutnya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejaksaan Negeri Batam, penundaaan pembacaan tuntutan yang ke-5 kalinya ini dikarenakan banyaknya intervensi terhadap JPU dalam membuat tuntutan.
“Kasian terdakwa, sudah banyak berkorban sejak penyidikan di Ditkrimsus Polda Kepri. Silahkan artikan sendiri maksudnya,” ujar narasumber tersebut.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Noldy dengan pasal 55 dan atau pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat (1) huruf (z) Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (red/di)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.