Jaksa Batam “Masuk Angin”, Pembacaan Tuntutan Ditunda Lima Kali – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Jaksa Batam “Masuk Angin”, Pembacaan Tuntutan Ditunda Lima Kali

Terdakwa Noldi Kristi saat di persidangan/rudi

Kasus Penyelewengan Solar dan TPPU terdakwa Noldi Kristi

BATAM – swarkepri.com : Pembacaan tuntutan kasus penyelewengan solar bersubsidi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) tersangka Noldi Kristi(44) kembali ditunda dalam persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(30/4/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Penundaan pembacaan tuntutan ini sudah terjadi sebanyak lima kali dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad meminta JPU segera menyelesaikan tuntutan karaena masa penahanan terhadap terdakwa akan segera berakhir.

“Mohon segera menyelesaikan berkas tuntutan terdakwa, jangan sampai bebas demi hukum sebelum divonis
akibat masa tahanan habis,” ujar Fuad.

Sementara itu JPU Aji Satrio ketika dikonfirmasi seusai persidangan berdalih bahwa tuntutan belum selesai karena berkas perkara banyak dan membutuhkan waktu.

“Berkas tuntutan secepatnya akan kami selesaikan agar bisa dibacakan dalam persidangan berikutnya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari internal Kejaksaan Negeri Batam, penundaaan pembacaan tuntutan yang ke-5 kalinya ini dikarenakan banyaknya intervensi terhadap JPU dalam membuat tuntutan.

“Kasian terdakwa, sudah banyak berkorban sejak penyidikan di Ditkrimsus Polda Kepri. Silahkan artikan sendiri maksudnya,” ujar narasumber tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Noldy dengan pasal 55 dan atau pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 2 ayat (1) huruf (z) Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (red/di)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top