Jaksa Beberkan Peran Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Kasus Liquid Vape Narkotika – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Beberkan Peran Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Kasus Liquid Vape Narkotika

kantor Pengadilan negeri batam./Foto: Dok.SwaraKepri

Melihat hal tersebut GP menanyakan apakah vape tersebut yang digunakannya sebelumnya dan memintanya untuk dihisap, kemudian FP memberikan vape liquid tersebut kepada GP dan menghisap vape tersebut. GP kemudian memberikan vape liquid tersebut kepada Terdakwa Aryaguna Penan.

Terdakwa Aryaguna Penan kemudian menanyakan rasa apa yang dihisapnya dan oleh GP menjawab bahwa vape liquid itu yang diberitahukannya dan menyuruh agar dihisap. Kemudian Terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape liquid tersebut dan menyukainya.

Terdakwa Aryaguna Penan kemudian menanyakan apa masih ada liquid vape yang lain dan ingin membeli.

Mendengar hal tersebut FP menjawah masih ada liquid vape nya akan tetapi sudah hamper habis, kemudian Terdakwa Aryaguna Penan mengajak untuk patungan dan FP menyetujuinya karena liquid vapenya hamper habis dan mengatakan kemarin dibeli dengan harga Rp.600 Ribu per botol.

Selanjutnya terdakwa Aryaguna Penan mengatakan punya uang sebesar Rp600 Ribu dan FP juga mengatakan punya uang Rp600 Ribu.

Mendengar hal tersebut GP mengatakan enaknya menghisap vape nya di dalam VIP sambil mendengar musik, dan akan membuka VIP di Dragon.

Terdakwa Aryaguna Penan dan FP menyetujui. Terdakwa Aryaguna Penan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp600 Ribu kepada FP. FP kemudian pergi dan meminta agar GP dan terdakwa Aryaguna Penan menunggu di Spice Cofe.

Sekitar pukul 21.30 WIB, FP kembali ke Spice Cofe menemui GP dan terdakwa Aryaguna Penan di Spice Cofe. FP kemudian mengeluarkan 2 botol liquid berwarna hitam dan menyerahkan 1 botol liquid berwarna hitam kepada terdakwa Aryaguna Penan.

GP kemudian mengingatkan agar 2 botol liquid vape tersebut dipakai bersama-sama di VIP Dragon besok hari, dan bertanya jam berapa dibuka VIP nya. FP mengatakan agar buka VIP besok jam 8 malam.

GP kemudian menyetujuinya dan akan pergi bersama terdakwa Aryaguna Penan ke Dragon untuk memastikan apakah bisa di booking untuk besok malam. Kemudian FP bersama GP dan terdakwa Aryaguna Penan menghisap vape dengan menggunakan Pod merek Foom milik FP sedangkan liquidnya digunakan milik Terdakwa Aryaguna Penan.

Setelah selesai menghisap vape liquid tersebut, FP pamit pergi karena ada urusan dengan teman-temannya sehingga GP dan terdakwa Aryaguna Penan pindah tempat untuk mencari makan di warung mie aceh Mie Agem.

Setelah selesai makan, GP meminta terdakwa Aryaguna Penan mengantarkan GP ke Dragon Pub & KTV untuk memesan VIP. Setelah sampai di Dragon Pub & KTV, GP masuk kedalam untuk memesan KTV sedangkan terdakwa Aryaguna Penan pulang kerumahnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB pada saat GP berjalan dilorong ditangkap oleh Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri yang sebelumnya pada pukul 23.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap FP yang baru turun dari mobilnya dipinggir Jalan depan Sari Eco Jalan Raden Patah Lubuk Baja Batam.

Berdasarkan keterangan FP bahwa liquid vape yang disita tersebut dibeli dengan uang patungan dari FP dan terdakwa Aryaguna Penan.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!