Categories: HUKUM

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Amat Tantoso Ditunda

BATAM – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiyaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong ditunda pekan depan. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan bahwa tuntutan belum selesai.

“Tuntutan belum selesai,” ujar JPU Rumondang Manurung kepada Majelis Hakim pada persidangan di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(21/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada JPU kapan tuntutan terhadap terdakwa akan dibacakan. “Minta waktu satu minggu,” ujar JPU

Baca Juga  : Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini Penjelasan PH Amat Tantoso

Majelis Hakim yang dipimpin Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu kemudian memberikan waktu kepada JPU selama satu minggu untuk membacakan tuntutan.

“Penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutan, oleh karenanya kami beri waktu sampai satu minggu depan tanggal 28 Oktober 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga  : Sebelum Menikam Kelvin Hong, Ini Yang Membuat Amat Tantoso Emosi

Pada sidang yang digelar pada Senin 14 Oktober 2019 lalu, terdakwa Amat Tantoso dan empat saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga  : Dua Saksi Ungkap Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Dalam keterangannya, terdakwa Amat Tantoso dan saksi-saksi menjelaskan kronologi terjadinya penikaman terhadap Kelvin Hong.

Baca Juga  : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.