Categories: HUKUM

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Amat Tantoso Ditunda

BATAM – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiyaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong ditunda pekan depan. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan bahwa tuntutan belum selesai.

“Tuntutan belum selesai,” ujar JPU Rumondang Manurung kepada Majelis Hakim pada persidangan di ruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(21/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada JPU kapan tuntutan terhadap terdakwa akan dibacakan. “Minta waktu satu minggu,” ujar JPU

Baca Juga  : Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini Penjelasan PH Amat Tantoso

Majelis Hakim yang dipimpin Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu kemudian memberikan waktu kepada JPU selama satu minggu untuk membacakan tuntutan.

“Penuntut umum menyatakan belum siap dengan tuntutan, oleh karenanya kami beri waktu sampai satu minggu depan tanggal 28 Oktober 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga  : Sebelum Menikam Kelvin Hong, Ini Yang Membuat Amat Tantoso Emosi

Pada sidang yang digelar pada Senin 14 Oktober 2019 lalu, terdakwa Amat Tantoso dan empat saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga  : Dua Saksi Ungkap Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Dalam keterangannya, terdakwa Amat Tantoso dan saksi-saksi menjelaskan kronologi terjadinya penikaman terhadap Kelvin Hong.

Baca Juga  : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.