Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bang Long di PN Batam, Senin, 22 januari 2024./Foto: Shafix

Adapun keterangan saksi ahli pertama yang didengarkan dalam sidang ini, kata dia adalah ahli bahasa yang menyampaikan dan menegaskan bahwa dalam menilai sesuatu untuk menentukan hal tersebut masuk dalam unsur penghasutan harus dilihat secara utuh atas apa yang disampaikan oleh terdakwa Bang Long dalam orasinya pada saat itu.

“Karena kalau persidangan sebelumnya, seolah-olah hendak dipotong (Kata-kata Bang Long) pada paragraf tertentu, khususnya paragraf terakhir. Dengan adanya 5 saksi fakta dan adanya bukti video orasi pertama itu menegaskan bahwa terdakwa Bang Long secara niat atau menstrea tidak terbukti bahwa dia mendorong atau mengajak massa untuk melakukan suatu tindakan pidana dalam hal ini melakukan pengrusakan barang atau melawan pejabat seperti dalam dakwaan pasal 160 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, adapun keterangan saksi ahli bahasa, Dwi Santoso terhadap kata-kata terdakwa Bang Long pada akhir kalimat orasinya yang menyebutkan apabila tuntutan mereka tidak didengar maka mereka akan masuk secara beramai-ramai yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi pemicu kerusuhan usai orasi tersebut disampaikan, Dwi Santoso menilai bahwa secara semantik kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa Bang Long itu tidak ada arti lain atau bermaksud lain.

“Kalau diartikan lagi kata-kata “masuk beramai-ramai” tersebut di situ juga tidak ada larangan atau tertulis di tembok (Kantor BP Batam) tidak boleh masuk atau dilarang masuk di sana. Kemudian apabila masuk pun secara beramai-ramai bisa saja di sana masuk untuk merokok, minum-minum, duduk-duduk dan sebagainya kan tidak ada tindakan. Kecuali di situ ada kata-kata masuk ramai-ramai mari kita hancurkan, mari kita robohkan atau mari kita membuat anarki. Kan tidak ada kata-kata seperti itu yang diucapkan oleh terdakwa Bang Long, sehingga kata-kata masuk beramai-ramai ini mempunyai makna tersendiri oleh terdakwa itu sendiri,” jelasnya.

Ketika ditanyakan pun kepada terdakwa Bang Long terkait apakah ada niat hati terdakwa untuk membuat tindakan anarkis seperti itu? Tentu saja, kata dia, terdakwa Bang Long tidak ada bermaksud membuat tindakan anarkis seperti itu.

Dwi Santoso mengatakan bahwa kata-kata Bang Long pada orasi tanggal 11 September 2023 tersebut bukanlah sebuah hasutan sebagaimana yang didakwakan, tetapi arahnya lebih kepada sebuah anjuran yang disampaikan Bang Long.

“Karena dalam orasinya terdakwa juga menyampaikan kata-kata “Saya nasehati kalian”, maka kalimat-kalimat yang diucapkan oleh terdakwa itu sudah jelas tidak mempunyai makna hasutan karena mempunyai makna nasehati tadi. Maka saya sampaikan dipersidangan sejauh sepengetahuan saya tidak ada unsur hasutan pada orasi tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, JPU dalam mendakwa terdakwa Bang Long pada pasal 160 KUHP (Penghasutan) telah melakukan Jumping To The Conclusion atau langsung mengambil kesimpulan terhadap apa yang disampaikan oleh terdakwa pada orasinya dan tidak melihat konteks apa yang ada di depannya sebelum kata-kata masuk beramai-ramai tersebut diucapkan.

Karena kata dia, terdakwa Bang Long ini sebelum mengucapkan kata-kata “Masuk beramai-ramai” ia juga menyampaikan kata-kata “Saya nasehati kalian” terus ada juga kata-kata “Rupanya” seperti pada kalimat “Rupanya pak Rudi tidak jantan” ketika ia menggunakan kata “Rupanya” hal itu bukanlah sebuah tuduhan atau ejekan, karena kata “Rupanya” itu bermakna praduga/dugaan sama halnya dengan kata “Nampaknya, Kelihatannya” juga memiliki makna yang sama.

Laman: 1 2 3 4 5

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top