“Untuk itu pada persidangan tadi saya secara tegas menyampaikan bahwa yang tahu hasutan atau tidaknya adalah terdakwa itu sendiri atau terjadinya tindakan anarki itu sesuai dengan keinginan terdakwa atau tidak? Dan hal ini bisa langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan. Karena dalam pasal 160 KUHP kan dijelaskan penghasutan itu adalah sebuah tindakan yang dilakukan seseorang sesuai dengan keinginan penghasut,” bebernya.
Jika kata-kata orasi terdakwa itu ditafsirkan oleh dirinya selaku ahli bahasa untuk menemukan unsur tindak pidana penghasutan pada orasi tersebut, kata dia, kemungkinan bisa ditemukan unsurnya. Namun hal itu barulah sebatas perkiraan atau kemungkinan saja sesuai dengan keilmuannya.
Akan tetapi yang lebih mengetahui niat untuk melakukan penghasutan adalah terdakwa itu sendiri yang mengucapkan kata-kata tersebut sesuai dengan definisi yang ada pada pasal 160 KUHP.
Ia juga mengungkapkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hasut atau menghasut adalah membuat seseorang itu menjadi marah atau jengkel atau dalam bahasa Inggris agitate to make someone angry itu adalah makna dari KBBI.
“Dari kalimat itu (Orasi Bang Long) yang membuat orang marah itu juga tidak ada dan jika dikaji dari kamus Cambridge Dictionary juga tidak masuk (Penghasutan) dari beberapa referensi yang sudah saya jabarkan pada persidangan tadi,” ungkapnya.
Senada Dwi Santoso, saksi ahli pidana, Trisno Raharjo menilai bahwa pada orasi kedua Bang Long pernyataan-pernyataan terkait hal yang dikemukakan oleh terdakwa itu ia tidak melihat bahwa ada tendensi kata-kata yang mendorong atau memunculkan emosi dari warga masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.
“Kalau saya secara pribadi tidak melihat hal itu. Tadi juga sudah ditayangkan (Video orasi) dalam persidangan saya sebagai ahli dan sudah saya baca, saya perhatikan secara baik-baik apa yang dituliskan oleh Jaksa saya tidak melihat itu adalah sebuah hal yang patut dikatakan sebagai perbuatan yang masuk dalam kategori pasal 160 KUHP,” ujarnya.
Diakuinya, melihat dan mendengar video orasi terdakwa yang diputarkan dalam persidangan itu memang terdapat tindakan-tindakan yang dilakukan peserta aksi unjuk rasa seperti menggoyang-goyangkan pagar, beberapa lemparan botol air minum. Tetapi kata dia, ia tidak meyakini bahwa tersebut terjadi karena faktor ucapan atau apa yang disampaikan oleh Bang Long ketika dia berorasi.
Karena, kata dia, dalam cuplikan video tersebut juga terdengar suara-suara pihak lain dalam hal ini peserta aksi unjuk rasa yang di berada di lokasi itu mengucapkan kata bakar, masuk dan lain-lain yang mana hal tersebut bukanlah ucapan yang disampaikan oleh Bang Long ketika berorasi.
“Sekarang pertanyaannya, orang itu terkadang bisa terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan lain dan kita tidak bisa memastikan hal itu. Itulah gunanya disidangkan dan mereka itu (Peserta aksi unjuk rasa) harus didengarkan keterangannya, karena sebegitu banyak di dalam BAP itu apakah semuanya dimunculkan dan itu diperiksa. Maka dari itu saya katakan kembali kepada Hakim dengan arif dan bijaksana memastikan itu, kalau dari pernyataan Bang Long yang saya yakini itu tidak ada unsur tindak pidana penghasutan. Tetapi dengan mendengarkan dan memperhatikan hal itu Hakim memiliki kebijakan bahwa pernyataan Bang Long tidak bisa dikatakan sebagai pemicu, karena dari pernyataan yang disampaikan saya melihat tidak ada indikasi penghasutan,” tegasnya.