Ditambahkan oleh Sandri Suwardi, pada saat pemeriksaan saksi pertama yang dihadirkan oleh JPU salah satu saksi bernama Arba Udin (Udin Pelor) dalam keterangannya menyampaikan bahwasannya yang harus duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini bukanlah terdakwa Bang Long, melainkan koordinator lapangan aksi unjuk rasa tersebut yang bernama Fahrul Ansori (Ori)
“Saksi Udin Pelor yang dihadirkan oleh JPU menyatakan bahwa seharusnya bukan Bang Long yang duduk di situ (Menjadi Terdakwa dalam Persidangan),” ujarnya.
Atas pernyataan saksi Udin Pelor tersebut, ia bertanya lagi kepada saksi Udin Pelor, menurut saksi atau sepengalaman saksi yang sudah pernah mengikuti demo, apakah di dalam suatu demo itu ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya terjadi kerusuhan, apakah itu hanya menjadi tanggungjawab dari orator?
“Dia (Udin Pelor) bilang tidak. Itu adalah tanggungjawab dari korlap dan bahkan dia bilang sendiri memang ada ajakan untuk mengikuti demo tersebut berdasarkan video yang beredar kemudian viral yang dia katakan yang berbicara dalam video tersebut adalah saudara Fahrul Ansori. Artinya begini, kericuhan tidak akan terjadi kalau tidak ada demo, demo tidak akan terjadi kalau tidak ada ajakan,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, pemberitahuan demo pada tanggal 11 September 2023 itu kan ditunda dulu. Karena kemudian ada ajakan akhirnya demo ini terjadi.
“Berarti dia (Ori) yang menggerakkan, berarti dia yang mendorong atau mengajak untuk melakukan demo. Itu yang memicu demo itu terjadi kerusuhan yang kemudian dibebankan kepada satu orator yang bernama Bang Long dari sekian banyak orator hanya karena ia orator yang terakhir,” tegasnya.
Disinggung oleh wartawan, bagaimana tanggapan Kuasa Hukum terdakwa Bang Long melihat proses hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, sementara penanggungjawab aksi unjuk rasa tersebut hingga saat ini belum ada diproses oleh hukum?
Sandri Suwardi mengatakan, pada sidang pemeriksaan pertama saksi Udin Pelor tersebut sempat menyampaikan bahwa terdakwa Bang Long ini hanya dikorbankan atas insiden yang telah terjadi.
“Apakah kemudian Bang Long ini katakanlah semacam korban entah itu sengaja atau tidak disengaja atau dikorbankan. Jadi ketika korlapnya saya kurang tahu juga tidak atau belum ditangkap atau ditahan oleh pihak Kepolisian bagi kami selaku Kuasa Hukum terdakwa hal ini sebagai suatu ketidakadilan. Karena tanggungjawab itu hanya ditimpakan kepada Bang Long sendirian yang dalam artian Bang Long ini jadi kambing hitam lah atas terjadinya kericuhan tersebut,” terangnya.
Diketahui, pada persidangan tadi Majelis Hakim sempat melanjutkan agenda persidangan pada pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus menanyakan kepada terdakwa Bang Long maksud dari kata-kata dia masuk secara beramai-ramai itu bertujuan apa, atau bermaksud apa? Sehingga terjadi gejolak peserta aksi unjuk rasa pada saat itu?
Terdakwa Bang Long menjelaskan kepada Majelis Hakim dan peserta sidang bahwa maksud dari kata-katanya tersebut adalah suara masyarakat Rempang atau peserta aksi unjuk rasa yang tidak terima hasil rundingan pertama Kepala BP Batam dengan beberapa orang perwakilan massa yang sempat diajak masuk ke dalam kantor BP Batam.