Setelah berunding dengan Kepala BP Batam, kata dia, beberapa perwakilan peserta aksi unjuk rasa ini kembali ke lokasi demo menyampaikan hasil rundingan tersebut dan diputuskanlah bahwa peserta aksi unjuk rasa menolak hasil rundingan pertama ini dan massa meminta bahwa untuk rundingan kedua tidak boleh lagi diwakilkan oleh beberapa orang saja, tetapi harus disaksikan oleh seluruh peserta aksi unjuk rasa.
“Mereka maunya perundingan tersebut disaksikan atau didengarkan langsung oleh seluruh peserta aksi yang hadir. Jadi masuk beramai-ramai itu maksudnya adalah untuk berunding bersama arahnya lebih ke arah itu bukan melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terdakwa Bang Long ini, Sandri Suwardi lantas mencuplik pernyataan ahli pidana, Trisno Raharjo dalam keterangannya pada persidangan tadi bahwa kalau JPU yakin Bang Long ini tidak terbukti bersalah mengapa harus takut untuk menuntut bebas.
“Harapan kami, jika memang tidak terbukti bersalah ya jangan dipaksakan bersalah. Tuntut saja bebas dan kami juga memperjuangkan Bang Long ini untuk dituntut bebas,” harapnya./Shafix