Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan

BATAM – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias Awi (Bang Long) ditunda hingga pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap menyusun tuntutan.

“Mohon izin yang mulia, kami meminta waktu untuk menyusun berkas tuntutan,” ucap JPU Abdullah Muhammad Ihsan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin, 22 Januari 2024.

Atas permintaan JPU, Ketua Mejelis Hakim David P Sitorus menanyakan waktu dibutuhkan Jaksa untuk menyusun berkas dakwaan untuk perkara Bang Long tersebut.

“Berapa lama berkas tuntutan bisa siap? satu minggu bisa?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada Senin (29/1/2024) mendatang.

Ketua Majelis Hakim juga meminta terdakwa Bang Long untuk menjaga kondisi kesehatan selama masa penahanan agar bisa mengikuti sidang selanjutnya.

“Sehat-sehat di sana (Rutan) ya Long. Sidang mu kita gelar secara terbuka. Majelis Hakim tidak punya kepentingan apa-apa dalam perkara mu. Sidang kita gelar dua kali seminggu, Senin dan Rabu agar efektif dan mendapat kejelasan juga nasib mu long,” kata Ketua Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya pada Senin (15/1/2024), Kuasa Hukum terdakwa Bang Long, Sandri Suwardi menghadirkan 7 orang saksi pada persidangan tersebut.

Adapun 7 orang saksi ini terdiri dari 5 orang saksi fakta pada saat kejadian kerusuhan tanggal 11 September 2023 lalu, dan 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan bahasa.

Kata dia, pada intinya 5 orang saksi fakta ini pada persidangan tersebut menyampaikan bahwasannya mereka menyaksikan di dalam aksi unjuk rasa tersebut terdakwa Bang Long melakukan orasi sebanyak 2 kali.

“Kami juga memperlihatkan bukti video diorasi yang pertama bahwa di situ terbukti terdakwa Bang Long dari awal berniat agar aksi tersebut berjalan agar tidak anarkis atau berjalan damai. 5 saksi fakta itulah yang kami hadirkan untuk mendukung hal tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga menghadirkan 2 orang saksi ahli yang mana kedua saksi ahli ini merupakan kader dari Ormas Islam Muhammadiyah.

“Yang pertama itu ahli pidana bapak Trisno Raharjo Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan yang kedua saksi ahli bahasa bapak Dwi Santoso dari Universitas Muhammadiyah Malaysia (UMAM),” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

54 menit ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

17 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

22 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

23 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

24 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

24 jam ago

This website uses cookies.