Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Belum Siap, Tuntutan Bang Long Ditunda Pekan Depan

BATAM – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias Awi (Bang Long) ditunda hingga pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap menyusun tuntutan.

“Mohon izin yang mulia, kami meminta waktu untuk menyusun berkas tuntutan,” ucap JPU Abdullah Muhammad Ihsan kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Senin, 22 Januari 2024.

Atas permintaan JPU, Ketua Mejelis Hakim David P Sitorus menanyakan waktu dibutuhkan Jaksa untuk menyusun berkas dakwaan untuk perkara Bang Long tersebut.

“Berapa lama berkas tuntutan bisa siap? satu minggu bisa?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada Senin (29/1/2024) mendatang.

Ketua Majelis Hakim juga meminta terdakwa Bang Long untuk menjaga kondisi kesehatan selama masa penahanan agar bisa mengikuti sidang selanjutnya.

“Sehat-sehat di sana (Rutan) ya Long. Sidang mu kita gelar secara terbuka. Majelis Hakim tidak punya kepentingan apa-apa dalam perkara mu. Sidang kita gelar dua kali seminggu, Senin dan Rabu agar efektif dan mendapat kejelasan juga nasib mu long,” kata Ketua Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya pada Senin (15/1/2024), Kuasa Hukum terdakwa Bang Long, Sandri Suwardi menghadirkan 7 orang saksi pada persidangan tersebut.

Adapun 7 orang saksi ini terdiri dari 5 orang saksi fakta pada saat kejadian kerusuhan tanggal 11 September 2023 lalu, dan 2 orang saksi ahli yakni ahli pidana dan bahasa.

Kata dia, pada intinya 5 orang saksi fakta ini pada persidangan tersebut menyampaikan bahwasannya mereka menyaksikan di dalam aksi unjuk rasa tersebut terdakwa Bang Long melakukan orasi sebanyak 2 kali.

“Kami juga memperlihatkan bukti video diorasi yang pertama bahwa di situ terbukti terdakwa Bang Long dari awal berniat agar aksi tersebut berjalan agar tidak anarkis atau berjalan damai. 5 saksi fakta itulah yang kami hadirkan untuk mendukung hal tersebut,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga menghadirkan 2 orang saksi ahli yang mana kedua saksi ahli ini merupakan kader dari Ormas Islam Muhammadiyah.

“Yang pertama itu ahli pidana bapak Trisno Raharjo Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan yang kedua saksi ahli bahasa bapak Dwi Santoso dari Universitas Muhammadiyah Malaysia (UMAM),” ungkapnya.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

OCBC NISP Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) hari ini mengumumkan proses akuisisi PT Bank…

6 hari ago

PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan untuk Hilirisasi Nickel di Indonesia dalam Waktu 15 Bulan

BALIKPAPAN - PT PP (Persero) Tbk, sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di…

6 hari ago

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

BATAM - Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa…

6 hari ago

Rakernas IMA 2024: Sinergi dan Kolaborasi Kata Kunci

SLEMAN - Indonesia Marketing Association (IMA) sebagai organisasi profesi pemasaran dan kewirausahaan akan terus berupaya…

1 minggu ago

Workshop Nasional SEVIMA dan Kementerian Agama Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta

SEMARANG - Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Swasta (PTKIS) di Indonesia sering kali menghadapi tantangan dalam…

1 minggu ago

Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

BATAM - Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan melayani 2.015.016 penumpang kapal di Terminal…

2 minggu ago

This website uses cookies.