BATAM – Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja telah menetapkan tiga Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.
Dua tersangka yakni Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) sudah ditangkap, sedangkan 1 tersangka lainnya bernama Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa masih Daftar Pencarian Orang(DPO) Kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait kasus pengeroyokan di First Club Batam, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Batam Kota.
“Sampai sekarang belum masuk(SPDP),”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 10 Juni 2025 sore.
Saat berita ini diunggah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto belum merespon konfirmasi dari SwaraKepri terkait SPDP perkara kasus pengeroyokan di First Club Batam.
Berita sebelumnya, Tim Opsnal Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja masih memburu Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa, Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam, Sabtu 7 Juni 2025.
“Terkait tersangka NTTL(DJ Misa) kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa diamankan,”kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.
Iptu Noval juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penundaan keberangkatan terhadap tersangka DPO tersebut.
“Masih dalam penyelidikan dan koordinasi,”ujarnya.
Sementara itu Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Permohoan Penundaan Keberangkatan terhadap tersangka DPO dari Polsek Lubuk Baja.
“Kami(Imigrasi Batam) sudah menerima surat penundaan keberangkatan kemarin(Minggu 8 Juni 2025),” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025 malam.
Ia menjelaskan bahwa Surat Permohonan Keberangkatan tersebut hanya di Tempat Pemeriksaan imigrasi(TPI) Kota Batam.
“Kalau pengajuan cekal untuk seluruh wilayah Indonesia ke Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, surat penundaan keberangkatan ke Imigrasi Batam terbatas di wilayah Kota Batam,”jelasnya.
Page: 1 2
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.