BATAM – Kejaksaan Negeri Batam membantah adanya dugaan penyiksaan terkait meninggalnya tahanan bernama Budi Yanto di Rumah Tahanan(Rutan Barelang) tanggal 20 Juli 2016 lalu.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Immanuel Tarigan kepada Swarakepri.com saat ditemui di Rutan Barelang, Selasa(2/8/2016).
“Tidak ada penyiksaan terkait meninggalnya Budianto, itu murni karena sakit,” ujar JPU dalam perkara Budi Yanto di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya, Budi Yanto meninggal karena menderita sakit.
“luka yang ada di tubuhnya adalah karena goresan dari kukunya sendiri, sakitnya itu karena sakau akibat narkoba, dia menggaruk-garuk tubuhnya sendiri hingga luka,” ujarnya
Sebelum meninggal lanjut Tarigan, pihak Rutan sendiri sempat membawa Budi Yanto ke RSUD Embung Fatimah, tapi saat di perjalanan Budi telah meninggal.
“Jadi meninggalnya itu bukan di Rutan, dua hari sebelumnya juga dia dikabarkan sakit, tapi belum situasinya belum emergensi,” jelasnya.
(RED/JEF/RON)
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.