BATAM – Kejaksaan Negeri Batam membantah adanya dugaan penyiksaan terkait meninggalnya tahanan bernama Budi Yanto di Rumah Tahanan(Rutan Barelang) tanggal 20 Juli 2016 lalu.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Immanuel Tarigan kepada Swarakepri.com saat ditemui di Rutan Barelang, Selasa(2/8/2016).
“Tidak ada penyiksaan terkait meninggalnya Budianto, itu murni karena sakit,” ujar JPU dalam perkara Budi Yanto di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya, Budi Yanto meninggal karena menderita sakit.
“luka yang ada di tubuhnya adalah karena goresan dari kukunya sendiri, sakitnya itu karena sakau akibat narkoba, dia menggaruk-garuk tubuhnya sendiri hingga luka,” ujarnya
Sebelum meninggal lanjut Tarigan, pihak Rutan sendiri sempat membawa Budi Yanto ke RSUD Embung Fatimah, tapi saat di perjalanan Budi telah meninggal.
“Jadi meninggalnya itu bukan di Rutan, dua hari sebelumnya juga dia dikabarkan sakit, tapi belum situasinya belum emergensi,” jelasnya.
(RED/JEF/RON)
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.