Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

para terdakwa kasus TPPU Judi Online W88 saat menjalani sidang di PN Batam./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online melalui situs W88 dengan terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto. Dengan pencabutan banding JPU tersebut, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, JPU sempat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto pada persidangan Kamis 27 Februari 2025.

Vonis Hakim PN Batam lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara dan denda Rp4,375 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, JPU mengajukan permohonan banding pada tanggal 3 Maret 2025, kemudian mencabut perkara banding pada tanggal 12 Maret 2025.

Kilas Balik Kasus Judi Online W88

Dalam dakwaan JPU diuraikan kronologi perkara judi online yang menjerat Fandias dan Juni Hendrianto. Fandias merupakan Direktur PT. Dias Makmur Sejahtera(DMS) yang bergerak dibidang jasa penukaran mata uang asing baik itu jual maupun beli. Ia bertanggung jawab atas jalannya perusahaan PT. DMS sejak tahun 2020.

Prosedur dari setiap setiap transaksi penukaran mata uang asing yang ada di PT. DMS adalah apabila seseorang ingin melakukan transaksi jual/beli mata uang asing di PT. DMS maka dapat mengunjungi toko money changer dengan membawa kartu Identitas diri, jumlah uang yang akan di jual/beli secara tunai, kemudian kurs dari mata uang tersebut akan dikonversi sesuai dengan nilai yang terkini.

Pada bulan Desember 2023, Fandias(F) dihubungi oleh Juni Hendrianto(JH). Pada saat itu Juni Hendrianto mengatakan telah dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Susilo via WhatsAppp dan menanyakan apakah bisa melakukan penukaran dari rupiah ke mata uang kripto USDT.

JH kemudian menanyakan hal tersebut kepada apakah mau melakukan penukaran mata uang kripto USDT tersebut dengan harga atau nilai yang didapatkan oleh Money Changer PT. DMS yaitu 5 point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT dan F menyetujui harga yang ditentukan tersebut.

Untuk memudahkan F dan JH berkomunikasi mengenai lalu lintas transaksi mata uang kripto USDT antara PT. DMS dengan Susilo, dibuatlah akun grup Whatsapp dengan nama DMS-SUSILO dan yang menjadi anggota dari grup tersebut adalah F, JH, Evelyn dan Vo Ngoc Ha Quyen.

Adapun cara F dan JH menukarkan uang rupiah ke mata uang kripto USDT menggunakan Money Changer PT. DMS yaitu uang yang di terima dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan pada rekening Bank BRI atas nama PT. DMS. Oleh JH ditukarkan dalam bentuk Crypto currency USDT melalui RUDY yang bekerja di Money Changer PT. Indo Makmur Valasindo(IMV).

Setelah diterima hasil penukaran uang ke Crypto currency USDT dari Money Changer PT. IMV, oleh F dan JH dikirimkan kembali melalui Wallet Imtoken E-wallet milik F ke E-wallet milik Susilo sesuai dengan nilai uang yang telah di tukar ke mata uang kripto USDT.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top